Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Selaku ketua harian DPN LSM LSIM, Suminta., meminta kepada pihak terkait atas peristiwa dugaan pemerkosaan yang sangat meresahkan, pasalnya dalam kurun waktu pertengahan tahun 2024. Polresta Tangerang telah menerima laporan terkait peristiwa pemerkosaan disertai ancam terhadap anak dibawah umur.Jumat (31/05/24)
Seperti halnya beberapa hari ini ramai diberbagai pemberitaan media online terkait adanya peristiwa pemerkosaan atau tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ujar Suminta.
Seperti baru – baru ini ada dua peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan atau perkosaan anak dibawah umur, hingga adanya pelaporan sebagimana di maksud dalam. Tanda Bukti Laporan “TBL /B /42 / I / 2024 / SPKT / POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN dan TBL / B / 407 /V / 2024 / SPKT. SAT RESKRIM/ POLRESTA TANGERANG POLDA Banten”. Peristiwa persetubuhan atau pemerkosaan tersebut terjadi di dua Kecamatan : Kecamatan Panongan dan Kecamatan Sukamulya Kab, Tangerang, Suminta selaku ketua harian DPN LSM LSIM mengatakan kepada awak media, kasus ini harus ditangani dengan serius sebab ujar Suminta, peristiwa tersebut akan menjadi taruma mendalam bagi korban maupun keluarganya.
Dikesempatan yang sama awak media mengkonfirmasi kepada Supriyadi (Bonai-red) ketua Media Center Jayanti (MCJ), hal konfirmasi yang mana adanya pemberitaan yang tayang tanggal 30/05/2024, di wilayah Kec Sukamulya juga telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan atau perkosaan terhadap anak dibawah umur.
Supriyadi atau biasa disapa Bonai, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan keluarga korban pun telah membuat laporan ke SPKT Polresta Tangerang Polda Banten. Supriyadi selaku ketua MCJ, berharap kasus ini cepat ditangani dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.