google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bersama Istrinya, Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Seorang pria berinisial N bersama istrinya berinisial U, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. Pasangan suami istri (pasutri) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pasutri itu diduga mencuri uang sebesar sekitar Rp150 juta. Uang itu diketahui milik Dewo Nursatrio yang merupakan majikan dari tersangka N.

“Tersangka N kerja sebagai sopir pribadi korban. Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024) Maret 2024 di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,” kata Arief, Minggu (5/5/2024).

Arief menerangkan, awal kejadian adalah saat tersangka N menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil. Saat itu posisi korban sedang berada di Solo. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan tersangka N untuk memanaskan kendaraan di rumah korban.

Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, tersangka U. Setibanya di rumah korban, tersangka N turun, sementara, tersangka U bersembunyi di dalam mobil.

Baca Juga :  Selesai pelantikan, pengurus DPC partai demokrat beserta anggota Dewan Terpilih mengadakan Tasyakuran

Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” ucap Arief.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat tersangka N dan ART korban pergi menggunakan mobil korban, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N.

“Saat beraksi itu, ada tetangga yang datang ke rumah korban karena curiga pintu rumah korban tidak tertutup sempurna. Tetangga juga kaget, karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U, yang tidak dikenal,” papar Arief.

Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil. Tak lama kemudian, tersangka N dan saksi seorang ART korban kembali. Selanjutnya, tak berselang lama, tersangka N pamit membawa lari uang Rp150 juta.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Tegal Menyayangkan Tindakan Anarkis di Hari Buruh

Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan kaget karena uangnya raib. Korban pun melaporkan peristiwa hilangnya uang itu ke Polresta Tangerang Polda Banten.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV pos jaga. Saat itu, terekam tersangka N datang bersama istrinya, tersangka U. Dari bukti petunjuk itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka N dan tersangka U.

“Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Nurhana )

Berita Terkait

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR 
KJK Tangerang Raya Gelar Camping Jurnalis 2025
Wakil Bupati Brebes Buka Gebyar Bumiayu Fair
Kemerdekaan Desa Curug Sangereng: NGAHIJI PIKEUN NAGARA MAJU
Pergantian Tongkat Komando, Letkol Inf Sisriyanto Ade Prasiska Jabat Danyonif 407/Pk
Royan Khalifah : “Suara Rakyat Harus didengar, Tanpa Kekerasan dan Jangan Mudah Terprovokasi” 
Polwan Polres Tegal Tanamkan Semangat Kepahlawanan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga
KBPP POLRI Resort Tangerang Kota Audiensi Bersama Kapolres Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:23 WIB

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Sebagai Anggota DPR 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 08:06 WIB

KJK Tangerang Raya Gelar Camping Jurnalis 2025

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Wakil Bupati Brebes Buka Gebyar Bumiayu Fair

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Kemerdekaan Desa Curug Sangereng: NGAHIJI PIKEUN NAGARA MAJU

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Royan Khalifah : “Suara Rakyat Harus didengar, Tanpa Kekerasan dan Jangan Mudah Terprovokasi” 

Berita Terbaru

Berita

KJK Tangerang Raya Gelar Camping Jurnalis 2025

Minggu, 31 Agu 2025 - 08:06 WIB

Berita

Wakil Bupati Brebes Buka Gebyar Bumiayu Fair

Minggu, 31 Agu 2025 - 07:59 WIB