google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bersama Istrinya, Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

- Reporter

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Seorang pria berinisial N bersama istrinya berinisial U, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. Pasangan suami istri (pasutri) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pasutri itu diduga mencuri uang sebesar sekitar Rp150 juta. Uang itu diketahui milik Dewo Nursatrio yang merupakan majikan dari tersangka N.

“Tersangka N kerja sebagai sopir pribadi korban. Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024) Maret 2024 di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,” kata Arief, Minggu (5/5/2024).

Arief menerangkan, awal kejadian adalah saat tersangka N menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil. Saat itu posisi korban sedang berada di Solo. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan tersangka N untuk memanaskan kendaraan di rumah korban.

Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, tersangka U. Setibanya di rumah korban, tersangka N turun, sementara, tersangka U bersembunyi di dalam mobil.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Purbalingga Kunjungi Korban Kecelakaan Dan Beri Bantuan Sosial

Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” ucap Arief.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat tersangka N dan ART korban pergi menggunakan mobil korban, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N.

“Saat beraksi itu, ada tetangga yang datang ke rumah korban karena curiga pintu rumah korban tidak tertutup sempurna. Tetangga juga kaget, karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U, yang tidak dikenal,” papar Arief.

Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil. Tak lama kemudian, tersangka N dan saksi seorang ART korban kembali. Selanjutnya, tak berselang lama, tersangka N pamit membawa lari uang Rp150 juta.

Baca Juga :  Telah Beroperasi, Flyover Sekip Ujung Beri Manfaat Urai Kemacetan di Simpang Angkatan 66 Palembang

Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan kaget karena uangnya raib. Korban pun melaporkan peristiwa hilangnya uang itu ke Polresta Tangerang Polda Banten.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV pos jaga. Saat itu, terekam tersangka N datang bersama istrinya, tersangka U. Dari bukti petunjuk itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka N dan tersangka U.

“Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Nurhana )

Berita Terkait

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN
Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Senator asal DIY: Darurat GBHN!
Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
PLN Raih Penghargaan Integritas Bisnis Lestari 2024 dari Transparency International Indonesia – Tempo
PLN Pastikan Pelanggan Listrik 2.200 VA ke Bawah akan Menikmati Diskon 50 Persen Tanpa Ribet
Kementerian Kehutanan Gelar Live Event Kinerja Industri Kehutanan Dalam Peningkatan Nilai Tambah Produk Olahan Hasil Hutan
Menteri PANRB Bahas Akselerasi Transformasi Digital Bersama Penasihat Khusus Presiden

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:19 WIB

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:57 WIB

Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Senator asal DIY: Darurat GBHN!

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:40 WIB

Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:15 WIB

Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:24 WIB

PLN Raih Penghargaan Integritas Bisnis Lestari 2024 dari Transparency International Indonesia – Tempo

Berita Terbaru

Berita

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Jumat, 20 Des 2024 - 21:19 WIB