google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ungkap Kasus Tawuran Berdarah “One By One” Di Sukadiri,Ini Kata Polisi !

Jumat, 3 Mei 2024 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kasus itu, polisi mengamankan 1 orang anak berinisial ZS.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/4/2024). Korban meninggal dunia berinisial RZR berusia 16 tahun.

“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar, Jumat (3/5/2024).

 

Baktiar menerangkan, awal peristiwa saat tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak. Kemudian ZS melihat sebuah postingan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.

Baca Juga :  BULD DPD RI Tetapkan Sasaran Pemantauan RANPERDA dan PERDA Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

“Kemudian ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Lalu salah satu anak menyatakan siap dan berani,” ujar Baktiar.

Selanjutnya,ZS mengirimkan pesan kepada pembuat postingan untuk janjian bertemu. Salah seorang anak sempat pulang terlebih dahulu untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian di bawa saat tawuran.

Setibanya di TKP, ZS dan 2 anak dibawah umur langsung menyerang korban hingga korban tersungkur. Lalu, korban diserang dengan pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.

Baca Juga :  Pemulihan Pasca Bencana, Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju

Setelah korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggal TKP. Sementara korban kehilangan banyak darah. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun tak lama kemudian, korban meninggal.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZS dan 2 orang anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

( Sugeng Triono / Nurhana )

Berita Terkait

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong
Warga Korban Tanah Bergerak Terima Bangub, Bupati Mitha: Gunakan Bantuan Sebaik Mungkin
Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79
“SOPIR SAK INDONESIA DIPENJARA, RUTAN ORA AMOT” Sopir Truk Kulon Progo Gelar Aksi Mogok. 
Sopir Jawa Timur Suarakan Aspirasi Terkait ODOL dalam Aksi Damai GSJT di Sidoarjo

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:24 WIB

LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:17 WIB

Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:41 WIB

Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:39 WIB

Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:25 WIB

Polri dan Santri Bersatu dalam Dzikir dan Doa Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru