google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Akibat Pesta Ganja, Selebgram Chandrika Chika Cs terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensabumi.com – Chandrika Chika dan lima selebgram lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus tersebut.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Baca Juga :  Peringati HUT ke-53, Presiden Sampaikan Tujuh Pesan Untuk KORPRI

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Alasan Pakai Narkoba

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi menyebut penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

Baca Juga :  Berhasil Jaga kamtibmas, Kapolda Jateng Jadi Sosok Kebanggaan Kaum Buruh

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap IV Sasar Desa Kalibuntu Losari
Wamensos Kunjungi Pemkab Brebes, Buka Pelatihan Manajemen Usaha Mikro UMKM Kecil dan Menengah
Timnas Indonesia VS Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri
Bupati Brebes, Melantik Sekda Definitif di Pendopo Bumiayu
Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan
Djoker partisipasi Acara Haul Syech Abdul Qodir Jaelani ke-67
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ibu Kades Curug Sangereng dan Tim UPTD PPA Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Atas Kasus Asusila Anak Di Bawah Umur Oleh Bapak Sambung

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:57 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV Sasar Desa Kalibuntu Losari

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:41 WIB

Wamensos Kunjungi Pemkab Brebes, Buka Pelatihan Manajemen Usaha Mikro UMKM Kecil dan Menengah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Timnas Indonesia VS Arab Saudi Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Kemendes Bakal Geser 15 Ribu Desa Maju jadi Desa Mandiri

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

Berita

TMMD Sengkuyung Tahap IV Sasar Desa Kalibuntu Losari

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:57 WIB