google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Akibat Pesta Ganja, Selebgram Chandrika Chika Cs terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensabumi.com – Chandrika Chika dan lima selebgram lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus tersebut.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Baca Juga :  Indosat IM3, Erafone, dan OPPO Gelar Festival Belanja Erafone

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Alasan Pakai Narkoba

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi menyebut penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

Baca Juga :  Luapan Kali Gondang Merendam Pemukiman dan Persawahan, Wurja Minta Segera Normalisasi 

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler Lomba Masak, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja
BRI Unit Tegal Alur Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia
BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler E-Sport Mobile Legends, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja
Sinergi Intensifikasi dan Loyalitas Agen BRILink, BRI Kalideres Dorong Kemajuan Bersama
BRI Hayam Wuruk Berikan Reward atas Pencapaian Referral Fee Based Income BRILife
BRI KCP Taman Palem Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia
BRILIANT NEXT NETWORKING NIGHT FOR TOP GRADUATES BINUS UNIVERSITY
BRI Kebon Jeruk Berikan Edukasi Layanan EBuzz di SMAN 65 Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:17 WIB

BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler Lomba Masak, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:15 WIB

BRI Unit Tegal Alur Berikan Pelayanan Ramah dan Mudah bagi Nasabah Lansia

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:14 WIB

BRI Jakarta Kalideres Gelar Kegiatan Sportakuler E-Sport Mobile Legends, Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:12 WIB

Sinergi Intensifikasi dan Loyalitas Agen BRILink, BRI Kalideres Dorong Kemajuan Bersama

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:10 WIB

BRI Hayam Wuruk Berikan Reward atas Pencapaian Referral Fee Based Income BRILife

Berita Terbaru