Haidar Alwi: Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LensaBumi.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu 01 (Anies-Muhaimin) dan kubu 03 (Ganjar-Mahfud) mematahkan tuduhan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

“Cawe-cawe dan nepotisme Presiden, politisasi bansos, pengerahan aparat keamanan dan perangkat pemerintahan untuk pemenangan Prabowo-Gibran semuanya sudah clear. Tidak benar karena tidak terbukti di MK. Sekali lagi, tidak terbukti. Tolong dicatat,” kata R Haidar Alwi, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Putusan MK sekaligus memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran. “Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran adalah sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegas R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Tinjau Progress Bali Beach Conservation Project Phase II, Wamen Diana: Jaga Warisan Pariwisata Nasional

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak agar menerima dan menghormati Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

“Putusan MK yang bersifat final dan untuk semua adalah akhir dari sengketa Pilpres. Setelah ini jangan ada lagi narasi-narasi yang memecah belah dan mendiskreditkan Pemerintah, Penyelenggara dan Pengawas Pemilu, Aparat dan Mahkamah Konstitusi,” pinta R Haidar Alwi.

Menurutnya, sikap yang demikian diperlukan untuk mendorong terciptanya kestabilan sosial, politik dan ekonomi nasional di tengah beratnya tantangan global.

Baca Juga :  Langkah Cepat Tim Nakes Door To Door, Bantu Kusnadi Pasien TB yang Tinggal di Rumah Bodol

Perang Rusia-Ukraina dan konflik Timur Tengah yang semakin meluas diperparah dengan kondisi perekonomian negara-negara maju memberikan dampak yang serius terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mulai dari anjloknya nilai tukar mata uang, naiknya harga barang terutama barang impor, bertambahnya nilai utang, terganggunya keseimbangan neraca perdagangan dan membengkaknya subsidi energi hingga membebani APBN.

“Dengan adanya kepastian hukum dari MK, diharapkan kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan yang datang dari luar. Kalau internalnya kuat, Insya Alloh kita juga tahan dari guncangan eksternal,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

BNPB: Satgas Padamkan Kebakaran Areal Perkebunan di Magetan dan Luwu
Prioritaskan Bedah Rumah dan Akses Jalan Sekolah Rakyat, Meski Sertijab Dinperwaskim Brebes Program Berjalan
Bupati Paramitha Salurkan 100 Paket Sembako di Jatibarang Lor, Sekaligus Serap Aspirasi Warga
Dijanjikan Kerja ke Yunani, Tujuh Warga Brebes Setor hingga Rp70 Juta per Orang, Kini Berharap Uang Kembali
Bupati Paramitha Kecam Keras Pungutan Sekolah di Brebes: Pendidikan Harus Gratis, Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen: Karakter Ikut Dinilai
Kemenkes Catat 401.586 Kasus Kumulatif Ispa Akibat Karhutla
Kemenag RI Tinjau Masjid Al-Falaah Ciputat usai Insiden Perusakan Pengeras Suara

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:03 WIB

BNPB: Satgas Padamkan Kebakaran Areal Perkebunan di Magetan dan Luwu

Jumat, 6 November 2026 - 15:54 WIB

Prioritaskan Bedah Rumah dan Akses Jalan Sekolah Rakyat, Meski Sertijab Dinperwaskim Brebes Program Berjalan

Jumat, 6 November 2026 - 11:44 WIB

Bupati Paramitha Salurkan 100 Paket Sembako di Jatibarang Lor, Sekaligus Serap Aspirasi Warga

Jumat, 6 November 2026 - 07:06 WIB

Dijanjikan Kerja ke Yunani, Tujuh Warga Brebes Setor hingga Rp70 Juta per Orang, Kini Berharap Uang Kembali

Kamis, 5 November 2026 - 17:56 WIB

Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis, Mendikdasmen: Karakter Ikut Dinilai

Berita Terbaru