Ketum GNPK-RI Tanggapi Gugatan Perdata Pengelola Parkir terhadap RSUD Kardinah

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Dinamikanews.net – Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) M. Basri Budi Utomo angkat bicara terkait gugatan perdata yang dilayangkan CV. Curtina Prasara selaku mitra kerjasama pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.

“Seharusnya gugatan tersebut, selain ke RSUD Kardinah juga turut tergugat adalah Wali Kota Tegal selaku owner,” kata Basri usai menghadiri sidang gugatan perdata antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa 10 Juni 2025.

“Seharusnya turut tergugat adalah Walikota Tegal, karena di dalam UU tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit, walikota memiliki peran penting sebagai Pemilik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit,” katanya.

Basri menjelaskan bahwa peran Walikota sebagai pemilik BLUD Rumah Sakit mencakup beberapa aspek yaitu persetujuan dan penetapan.

Baca Juga :  Wahyu Surya Gading Serahkan Formulir Bacabup Brebes ke-3 Partai

Selain itu Walikota memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan pembentukan BLUD Rumah Sakit. Walikota juga bertanggung jawab untuk melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit.

Selanjutnya Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit.

Bukan itu saja, kata Basri, Walikota adalah pemberi izin mendirikan rumah sakit, yang merupakan bagian penting dalam pengelolaan BLUD serta sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Jadi dalam konteks BLUD, Walikota dan perangkat daerahnya merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BLUD Rumah Sakit,” kata Basri.

Di sisi lain, kata Basri, ketika gugatan ini belum ada putusan dari pengadilan, maka CV. Curtina Prasara dilarang beroperasi melakukan pungutan di lapangan karena payung hukumnya tidak ada karena belum ada putusan hukum dari pengadilan.

Namun pihak penggugat sampai dengan sekarang masih tetap melakukan pungutan, sedangkan proses hukum masih berjalan sampai saat ini. “Jadi ini belum ada payung hukumnya, dan bisa dibilang sebagai pungutan liar,” kata Basri.

Baca Juga :  Komitmen Hijau PT PLN IP UBP Banten 3 Lontar Dan PLN EPI Dalam Rangka Hari Menanam Pohon Indonesia Tahun 2024.

Basri menilai dalam kasus ini antara CV. Curtina Prasara melawan RSUD Kardinah Kota Tegal hanya salah persepsi dalam addendum.

“Dan saya melihat kalau unsur perdatanya sih berjalan silahkan untuk mencari kepastian hukum terkait dengan waktu,” kata Basri.

“Tapi di sini, saya justru melihat ada pungutan liar yang dilakukan oleh CV. Curtina Prasara, karena sampai sekarang tidak ada payung hukumnya dan sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan belum ada putusan dari pengadilan. Itu yang saya pertanyakan kepada CV. Curtina Prasara,” tambah Basri.

Diketahui sebelumnya bahwa CV Curtina Prasara telah mendaftarkan perkara Wanprestasi RSUD Kardinah beregistrasi 007/G/BBL-A/II/2025, pada Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Berita Terkait

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel
Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  
Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium
PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 05:11 WIB

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB