Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Anggota Ormas

Selasa, 29 April 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net / Purbalingga – Beredar video di media sosial sejumlah orang diduga oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan tindakan pemerasan di salah satu warung penjual minuman di Kabupaten Purbalingga. Video tersebut viral dan aksi tersebut mendapat kecaman dari masyarakat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga bertindak cepat melakukan upaya penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelakunya.

Pengungkapan kasus tersebut dipublikasikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Mapolres Purbalingga, Selasa (29/4/2025) sore.

Kapolres Purbalingga mengatakan kami sampaikan konferensi pers terkait peristiwa yang terjadi sebagaimana yang terberitakan di media sosial, ada video beberapa orang yang mendatangi sebuah kios di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga.

“Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa atas dasar informasi yang diterima, tim penyidik dari Satreskrim menindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan. Akhirnya dapat mengidentifikasi orang-orang tersebut dan selanjutnya dilakukan upaya pemeriksaan.

Baca Juga :  Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik

“Dari hasil pendalaman penyidik Satreskrim perlu ditekankan bahwa dalam permasalahan ini ada dua perkara. Yang pertama terkait intimidasi yang dilakukan sejumlah orang dan satu lagi terkait penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi perizinan yang seharusnya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan, terkait peristiwa intimidasi yang dilakukan lima orang sesuai video yang beredar, sampai dengan siang tadi tim penyidik dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kemudian disimpulkan dari lima orang yang tampak dalam video, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.

“Terhadap ketiganya, mulai hari ini juga dilakukan tindakan penahanan. Adapun beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa sudah dilakukan penyitaan termasuk pengumpulan alat bukti lainnya,” jelas Kapolres.

Identitas tersangka yaitu ATA (44) warga Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, DS (33) warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga dan EP (41) warga Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga :  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mendadak ambruk

Selanjutnya, untuk perkara kedua lanjut Kapolres, dilakukan pendalaman toko yang menjadi objek permasalahan ini dalam perkara melakukan penjualan minuman beralkohol yang tidak disertai perizinan. Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.

“Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Pada toko tersebut dilakukan upaya oleh penyidik tipiring Satsamapta diamankan 8 botol minuman beralkohol. Selanjutnya akan dilakukan proses melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan bahwa di video yang beredar para tersangka memang menggunakan pakaian yang melekat, menunjukkan atribut sebuah organisasi masyarakat tertentu. Namun kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan.

“Kepada tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun yaitu Pasal 368 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 55 KUHP. Kami jerat dengan pasal berlapis,” pungkasnya.

Editor : Hermawan

Sumber Berita : Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar
Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis
Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat
Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI
Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, DPMPD Gelar Sosialisasi Bimtek RKP Desa dan Pelaksanaan Musrenbang 2026.
Ribuan Pencinta Skuter Rayakan Ulang Tahun Ke-80 Vespa di Roma
Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Pati

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:05 WIB

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:20 WIB

Lembaga Satu Bumi Desak Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Cegah Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:52 WIB

Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Cirebon Siapkan Guru Sementara Untuk Operasional Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:30 WIB

Perkuat Kapasitas Aparatur Desa, DPMPD Gelar Sosialisasi Bimtek RKP Desa dan Pelaksanaan Musrenbang 2026.

Berita Terbaru