TANGERANG _ Pembuatan 52 sertifikat Hak Pakai yang sudah diserahkan pihak pertanahan dalam hal ini Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangsel ini patut di pertanyakan keabsahannya.
Pasalnya sangat beralasan, bahwa terbitnya sertifikat mestinya, bukan hanya berdasar dari sebuah persyaratan semata, akan tetapi yang lebih mendasar adalah adanya alas hak yang bisa menjadi historis sejarah awal yang di kuatkan dengan bukti otentik atau legal formal terlebih dahulu yang bersingungan dengan aset Fasus Fasum pengembang yang diserahkan kepada Pemkot Tangsel saat ini.
Menanggapi kejelasan Alas hak dari 52 sertifikat Hak pakai yang sudah di terbitkan ATR/BPN Tangsel, kepada beberapa pengembang yang ada di wilayah Kota Tangerang selatan, LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangsel angkat bicara.
Menurut ketua LSM PEGARINDO Bang Mul, berdasarkan hasil temuan BPK RI bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang diserahkan sertifikat nya oleh pengembang sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum di terima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangsel prihatin sekaligus menyayangkan kenapa hanya rakyat yang terus menjadi bahan propaganda dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN, namun jika product sertifikat yang di keluarkan untuk kepentingan pemerintah dan pengembang sangat simpel dan cepat terealisasi, jelas ini belum mampu memberikan edukasi yang transparan dan valid.
” Masyarakat dalam mengurus SHM sering tidak ada kepastian suratnya jadi atau rampung walau terkadang persyaratan- persyaratannya telah komplit, seharusnya pegawai ATR/BPN Tangsel melayani bukan dilayani masyarakat, akibatnya masyarakat harus bolak-balik ke kantor ATR BPN tanpa kejelasan jadinya kapan surat SHM tersebut, apakah begitu cara kerja ATR BPN di Tangerang Selatan, ” tutur Bang Mul.
” Giliran Pemkot Tangsel tanpa alas hak yang tidak jelas (persyaratan tidak valid dan komplit) tiba tiba bisa terbit SPH,” terang Bang Mul.
Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset telah mengungkapkan permasalahan penagihan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU belum optimal dan pengamanan fisik tanah belum memadai.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan sosialisasi kepada Pengguna Barang dan Pengurus Barang secara berkala terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan BMD dan Kepala Dinas Perkimta untuk menyusun peta jalan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang yang antara lain berisi target penyelesaian per tahun, lini masa, dan rencana aksi.
Sementara diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan Aset Tetap diperoleh hal-hal sebagai berikut:
a. Pengembang Perumahan Belum Menyerahkan Sertifikat Tanah PSU yang Telah Diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Sampai dengan akhir tahun 2022 Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerima penyerahan 54 PSU dari 40 Pengembang tanpa disertai dengan penyerahan alas hak/sertifikat tanah, yaitu:
Sertifikat dari 50 BAST PSU yang Diserahterimakan dari Tahun 2020 s.d 2022.
Berdasarkan data dari Bidang Aset dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember pada tanggal 31 Desember 2022 diketahui bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang telah diserahkan sertifikatnya oleh Pengembang, sedangkan sisanya sejumlah 50 BAST PSU belum diterima sertifikatnya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Merujuk pada Pasal 266 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat berharga. Pasal ini termasuk dalam Bab XII KUHP, yaitu Pasal 263–276.
Bunyi Pasal 266 KUHP
• Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
• Barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Unsur-unsur Pasal 266 KUHP
• Barang siapa dengan sengaja
• Memakai surat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP
• Yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu
• Pemalsuan surat tersebut menimbulkan kerugian
Contoh Tindak Pidana Pemalsuan Surat
• Memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang
• Memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
• Memalsukan tanda tangan
(Red)