TKD Kena Efisiensi, Komite III DPD RI Harapkan Relaksasi Bagi Daerah 3T Untuk Dukungan Pendidikan dan Kesehatan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak ke daerah, terkhusus daerah 3T. Salah satu dampak langsungnya adalah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat. Sebagaimana diketahui, seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Saat melayani wartawan yang melakukan doorstop di ruang kerjanya pada Jum’at 14/02/25, Filep Wamafma, Ketua Komite III DPD RI menyebut bahwa dirinya dan sebagian besar anggota DPD RI telah menerima curhatan Pemda Provinsi maupun Kabupaten/Kota perihal pemotongan anggaran tersebut. Sebagian besar mengungkapkan kekhawatirannya perihal dampak pemotongan anggaran itu pada penyelenggaraan pembangunan di daerah – yang pada akhirnya akan berujung pada hilangnya pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

Baca Juga :  Jamasan Pusaka di Kulon Progo, Ada Tombak Pakualaman-Keraton Jogja

“TKD berperan sebagai alat strategis dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Kontribusi signifikan yang dapat dihasilkan oleh penyaluran TKD salah satunya peningkatan akses layanan publik. Sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam penggunaan TKD. Sebagai contoh, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik banyak digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan, seperti puskesmas dan sekolah di daerah terpencil. Ini memudahkan akses masyarakat terhadap layanan dasar yang sebelumnya sulit dijangkau,” ujar senator Papua Barat itu.
Menurutnya, pemangkasan anggaran TKD sebesar Rp 50,59 triliun dari total TKD tahun 2025 sebesar Rp, 919,9 trilyun meski hanya sekitar 5,5% jelas sangat berdampak untuk daerah. Penyaluran TKD ke daerah menjadi pilar utama dalam kebijakan fiskal pemerintah, yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan percepatan ekonomi antar wilayah.

Pemangkasan TKD pada daerah bukan sekedar meminta daerah lebih kreatif dalam memanfaatkan PAD dan melakukan efisiensi. Tetapi jauh dari itu, kemampuan setiap daerah untuk men-generate PAD sebagai salah satu sumber APBD tidak sama. Banyak faktor menjadi penyebabnya salah satunya kondisi geografis dan keadaan alam daerah.

Baca Juga :  GANN DPC Tangsel Beserta BNN Tangsel Bersama-sama Mengantar Korban Penyalahgunaan Obat Golongan G ke Rehabilitasi BNN Lido

Faktor-faktor di atas menurut Filep kurang dipertimbangkan oleh Pemerintah. Filep menyebut daerah 3T juga terkena pemangkasan TKD. Sebagai contoh, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, telah jelas apa yang dimaksud dengan daerah tertinggal serta kriterianya. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Adapun suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah.

“Seperti yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Daerah ini berdasarkan Perpres 63/2020 termasuk daerah tertinggal. Namun daerah ini untuk tahun 2025 sebagai akibat pemangkasan justru tidak menerima DAK Fisik untuk penguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan dan keluarga berencana serta sanitasi layanan dasar. Kebijakan ini tentu kontradiksi. Kami mempertanyakan bagaimana pemenuhan hak warga negara atas kesehatan disana. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah dapat memberikan relaksasi terkait pemangkasan TKD bagi daerah 3T,” ujar Filep mengakhiri wawancaranya.

Berita Terkait

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya
Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama
Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran
Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih
Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban
Hendra Primitif Usulkan Pembangunan Embung di Kawasan Puri Pematang Tigaraksa, Butuh Dukungan DPRD Demi Aspirasi Warga
Wabup Intan Tinjau Penanganan Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Jatiwaringin

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:21 WIB

Gotong -Royong Warga Kp. Cijengir, Bersihkan Drainase secara Swadaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jumat Sehat Ceria, Rutan Batam Perkuat Kebugaran dan Kebersamaan Lewat Senam Bersama

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:08 WIB

Hendra Primitif Bersama Ketum BINPAR Soroti Dugaan Keterkaitan CV Alisya Putra dalam Sejumlah Pengadaan Dinas Perikanan, Desak Transparansi Anggaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:52 WIB

Musim Kemarau, 85 KK di Kecamatan Legok Alami Krisis Air Bersih

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:11 WIB

Keterbatasan Bukan Halangan, Alim Anak Pemulung Asal Banjarnegara Raih Emas O2SN

Berita Terbaru