google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bersama Istrinya, Sopir Pribadi Gasak Uang Majikan Rp150 Juta, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabupaten Tangerang,Lensabumi.com – Seorang pria berinisial N bersama istrinya berinisial U, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. Pasangan suami istri (pasutri) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pasutri itu diduga mencuri uang sebesar sekitar Rp150 juta. Uang itu diketahui milik Dewo Nursatrio yang merupakan majikan dari tersangka N.

“Tersangka N kerja sebagai sopir pribadi korban. Kejadian itu terjadi pada Kamis (25/3/2024) Maret 2024 di rumah korban di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,” kata Arief, Minggu (5/5/2024).

Arief menerangkan, awal kejadian adalah saat tersangka N menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil. Saat itu posisi korban sedang berada di Solo. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan tersangka N untuk memanaskan kendaraan di rumah korban.

Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya, tersangka U. Setibanya di rumah korban, tersangka N turun, sementara, tersangka U bersembunyi di dalam mobil.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesigapan Petugas, PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Adakan Simulasi Penanganan Kecelakaan

Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” ucap Arief.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat tersangka N dan ART korban pergi menggunakan mobil korban, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.

Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N.

“Saat beraksi itu, ada tetangga yang datang ke rumah korban karena curiga pintu rumah korban tidak tertutup sempurna. Tetangga juga kaget, karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U, yang tidak dikenal,” papar Arief.

Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil. Tak lama kemudian, tersangka N dan saksi seorang ART korban kembali. Selanjutnya, tak berselang lama, tersangka N pamit membawa lari uang Rp150 juta.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Tegal: Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas

Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan kaget karena uangnya raib. Korban pun melaporkan peristiwa hilangnya uang itu ke Polresta Tangerang Polda Banten.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV pos jaga. Saat itu, terekam tersangka N datang bersama istrinya, tersangka U. Dari bukti petunjuk itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka N dan tersangka U.

“Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Arief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Nurhana )

Berita Terkait

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.
DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten
Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Jatiwaringin
DPKP Salurkan 17.250 Kg Beras untuk 15 Desa Rentan Pangan
Kegiatan Penilaian Tim Ombudsman RI Untuk Memperkuat Pelayanan Publik Di Lingkungan Lapas

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:03 WIB

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:09 WIB

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Berita

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Minggu, 2 Nov 2025 - 19:03 WIB

Oplus_131072

Berita

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:09 WIB