Benyamin Siapkan Kebijakan BPHTB dan PBG Rp0 untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIPUTAT– Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, tengah mempersiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan mulai diterapkan akhir bulan ini.

“Kita sedang menyusun rancangan keputusan Wali Kota mengenai pembesaran BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ya itu semua bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Benyamin dari keterangan yang didapat pada Selasa (21/01/2025).

Baca Juga :  Rampas Motor di Wangon, 2 Pelaku Begal Diringkus Polisi

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan yang ingin membangun rumah di luar kompleks.

Namun, luas lantai rumah yang akan dibangun adalah maksimal 45 meter persegi. Mereka dengan dua persyaratan utama ini dapat menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.

“Jadi bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp7 juta maksimal, dia ingin bikin rumah sendiri, dan bukan di kompleks, itu nanti BPHTB dan restribusi PGB-nya nol rupiah (Rp0) ,” ucap Benyamin.

Benyamin juga menjelaskan bahwa pengaplikasian kebijakan ini akan dilakukan secara maksimal melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini sedang kita susun dan insyaAllah mudah-mudahan akhir bulan ini bisa kita terapkan di Kota Tangerang Selatan. Nanti kita akan sosialisasi sejelas mungkin kepada masyarakat, termasuk persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan itu,” kata dia.

Baca Juga :  Indomaret Binong 4 Terkesan Lambat Tangani Amblas Halaman Parkir: Ketua FJB Angkat Bicara 

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Tangsel berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat proses perizinan. Prosesnya akan sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan dipermudah, bahkan akan disediakan desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.

Jadi, masyarakat tinggal memilih desain yang sesuai dengan luas tanah mereka tanpa perlu memikirkan desain rumah sendiri.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, tetapi juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman. (Red)

Berita Terkait

Dua Helm Pengunjung OW. Guci Hilang di Area Parkir, Pengelola Disorot Karena Lepas Tanggung Jawab 
Gedung DPR berlakukan pemadaman lampu demi efisiensi energi
Reaksi Cepat Wabup Brebes Pimpin Penanganan Dampak Banjir di Ketanggungan, Beri Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur
Video Aksi Masjaka Desak Normalisasi Kali Babakan Beredar di Medsos
Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg
Purbaya targetkan aturan bea keluar batu bara berlaku 1 April 2026
Wacana WFH, Mendagri pastikan layanan esensial akan tetap berjalan
Dietisien bagikan kiat memanaskan lagi masakan bersantan sisa Lebaran

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:27 WIB

Dua Helm Pengunjung OW. Guci Hilang di Area Parkir, Pengelola Disorot Karena Lepas Tanggung Jawab 

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:19 WIB

Gedung DPR berlakukan pemadaman lampu demi efisiensi energi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:31 WIB

Reaksi Cepat Wabup Brebes Pimpin Penanganan Dampak Banjir di Ketanggungan, Beri Bantuan dan Pemulihan Infrastruktur

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:32 WIB

Video Aksi Masjaka Desak Normalisasi Kali Babakan Beredar di Medsos

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:37 WIB

Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Berita Terbaru