google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Miris! PT. Global Teknik perkasa industri berikan upah murah

Sabtu, 9 November 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – ramai jadi perbincangan hangat terkait MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan sebagian permohonan Serikat buruh terkait Undang-Undang Cipta kerja yang di sambut riang gembira bagi kaum buruh.

Tapi tidak dengan pekerja di PT. Global Teknik Perkasa industri yang berlokasi di jalan sinar kemis Blok A No.8J RT.001/01 kampung Gelam Kuta Jaya kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Saat awak media di dampingi oleh Ismail yang merupakan Aktivis peduli buruh dari Lembaga Satu Bumi satu Negeri (LSBSN) ke lokasi perusahaan guna menindaklanjuti keluhan pekerja dan laporan masyarakat yang di Terima pada Tanggal 17 Oktober 2024, sangat miris dengan laporan yang di sampaikan oleh pekerja yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.

Mereka hanya di berikan upah Rp.80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) perhari dengan waktu kerja 12 jam. Bahkan banyak terjadi kecelakaan kerja karena perusahaan belum membentuk P2K3 (panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja) yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah K3 dan meningkatkan Kesadaran K3 di lingkungan Perusahaan.

Baca Juga :  Susun RDTR Perkotaan, Tingkatkan Perekonomian

Tidak hanya itu, pekerja pun bingung dengan status mereka karena selain tidak adanya perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), juga belum adanya peraturan perusahaan yang di sahkan oleh dinas Tenaga kerja kabupaten Tangerang. “Lemburnya juga gak sesuai pak.! ” Ucap pekerja yang meminta di rahasiakan identitasnya tersebut.

Ismail yang akrab di sapa mail aktivis dari LSM Lembaga satu bumi satu negeri (LSBSN) menyampaikan ” Sangat miris dan prihatin dengan pekerja PT. Global Teknik perkasa industri. Karena dengan upah Rp. 80.000, sangat jauh dari kata layak. Padahal salah satu poin dari keputusan MK terkait masalah upah yaitu upah harus mengandung komponen hidup layak. Dengan upah segitu bagaimana bisa hidup layak? “Ucap mail.

Dan pihak perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri buat pekerjanya sebagaimana UU. No. 1 tahun 1970 pasal 3 yang mewajibkan pemberi kerja memberikan alat pelindung diri untuk pekerjanya. Sebagai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tambah mail.

Baca Juga :  Pj. Bupati Kulon Progo, Hadiri Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun 2024
Ismail saat mendatangi UPT pengawasan ketenagakerjaan kabupaten Tangerang

“Dan terkait BPJS pun, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja nya yang bekerja dengan adanya potensi resiko kerja sebagai mana di atur dalam UU. No.24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan dan PP no. 86 tahun 2013 tentang program BPJS ketenagakerjaan. Atas semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, maka sebagai sosial kontrol, saya berkewajiban untuk menyikapi hal tersebut dan melaporkan nya kepada instansi pemerintah atas pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan perusahaan “tutur mail.

Saat mendatangi perusahaan untuk konfirmasi langsung, petugas security memberikan nomor perwakilan perusahaan yang memback up dan menangani perusahaan tersebut yang bernama budi untuk langsung komunikasi via telepon.

Perwakilan perusahaan tersebut pun menyampaikan “saya tidak ada waktu untuk bertemu, klo mau di laporkan ke dinas, silahkan saja ” Ucap perwakilan perusahaan tersebut secara singkat.

Berita Terkait

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tegal Gelar Gaktibplin dan Gampol
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Oleh Polda Bnaten
Cing Poling kesenian tradisional Purworejo dari abad ke-17
Yonif 407/PK Melaksanakan Karya Bakti
Antisipasi Penipuan Online Diskominfo Kota Tangerang Berikan Tips Transaksi Aman
Petugas Damkar Tangerang Tangani Warga Kesurupan Viral Di Sosmed

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan, Polres Tegal Gelar Gaktibplin dan Gampol

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Oleh Polda Bnaten

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Cing Poling kesenian tradisional Purworejo dari abad ke-17

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:28 WIB

Yonif 407/PK Melaksanakan Karya Bakti

Berita Terbaru

Berita

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agu 2025 - 13:53 WIB