google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Mendukung Penghapusan Utang Yang Membebani UMKM

Jumat, 8 November 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DinamikaNews.net  –Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Wakil Ketua DPD RI menyambut positif dan mendukung penuh Presiden dalam penghapusan utang yang membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perikanan, serta peternakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November 2024.

Menurutnya kebijakan ini merupakan bentuk perhatian yang sangat berarti bagi sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Tahun 2023, Kadin mencatat pelaku usaha UMKM di Indonesia mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaporkan Agustus tahun lalu, UMKM juga berkontribusi menyerap sekitar 117 juta pekerja atau 97% dari total tenaga kerja di Indonesia.

“Kami mendukung kebijakan pro-rakyat, apalagi dengan adanya kebijakan penghapusan utang ini, diharapkan UMKM dapat kembali bangkit dan berinovasi tanpa dibebani oleh tanggungan finansial yang berlarut-larut. Ini adalah langkah konkret Pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD kab. Tangerang Lambat, "Aspirasi Rakyat Jangan Digantung"

GKR Hemas menjelaskan bahwa Petani dan nelayan adalah pahlawan ekonomi yang sering kali terpinggirkan dan kurang mendapatkan perhatian meskipun mereka memegang peran vital dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan gizi generasi bangsa. Penghapusan utang ini memberikan angin segar bagi mereka untuk bangkit, meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki teknologi pertanian dan perikanan, serta lebih fokus pada produksi yang berkualitas.

Lebih lanjut GKR Hemas berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. “Hal penting dari setiap kebijakan pemerintah adalah proses implementasinya. Selama ini kerap bagus pada regulasi, namun lemah pada implementasi. Tidak semua UMKM dapat penghapusan utang jadi perlu syarat dan kriteria khusus untuk antisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh oknum,” ucapnya.

Baca Juga :  DPD RI Usulkan Pembenahan Mekanisme Pilkada Imbas Tingginya Money Politic Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih

Selain kriteria dan syarat tertentu, GKR Hemas mengingatkan pentingnya pemerintah dan otoritas perbankan untuk memastikan penghapusan utang ini dilakukan dengan pendekatan yang hati-hati dan dilengkapi dengan kebijakan yang memastikan peminjam tetap bertanggung jawab dalam pinjaman di masa depan.

“Regulasi perlu diperjelas dan diperketat. Sehingga ke depan, proses simpan pinjam untuk UMKM mempertimbangkan banyak aspek. Aspek Permodalan, Aspek Manajemen, Aspek Likuiditas, serta Aspek Kemandirian dan Pertumbuhan yang tidak merugikan salah satu pihak,” ucapnya.

Akhir penjelasan GKR Hemas mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini, agar Indonesia dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, juga memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Berita Terkait

Horor di Siang Bolong: Istri Ngaku Dipaksa Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris ‘Geruduk’ Keluarga di Tangerang!
Warga Tolak Pertemuan dengan Dukcapil Kota Tangerang: Khawatir Intimidasi Setelah Keluhkan Pelayanan
Bikin Geger! Istri Bupati Enrekang Promosi PKK dari Stadion Santiago Bernabéu Spanyol
Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes
Polemik BYD Tangsel: Warga Tolak Pembangunan Showroom Diduga Ilegal, Lurah Tak Terima Dokumen
Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru
Kapolres Cup 2025: Polres Kendal Gelar Turnamen Voli Seru, Rayakan HUT Bhayangkara ke-79!
Koperasi Desa Merah Putih Brebes Kantongi SK Badan Hukum Kemenkumham, Anna: Jangan Cuma ‘Koperasi Kertas’

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:30 WIB

Horor di Siang Bolong: Istri Ngaku Dipaksa Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris ‘Geruduk’ Keluarga di Tangerang!

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:23 WIB

Warga Tolak Pertemuan dengan Dukcapil Kota Tangerang: Khawatir Intimidasi Setelah Keluhkan Pelayanan

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:14 WIB

Bikin Geger! Istri Bupati Enrekang Promosi PKK dari Stadion Santiago Bernabéu Spanyol

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:06 WIB

Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:50 WIB

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

Berita Terbaru

Berita

Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:06 WIB