Akibat Pesta Ganja, Selebgram Chandrika Chika Cs terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensabumi.com – Chandrika Chika dan lima selebgram lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus tersebut.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Baca Juga :  Indosat IM3, Erafone, dan OPPO Gelar Festival Belanja Erafone

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Alasan Pakai Narkoba

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi menyebut penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

Baca Juga :  Bofuel Jadikan Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat
FORBETA SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM: BERBAGI KASIH, MENEBAR KEBAHAGIAAN, MERAIH KEBERKAHAN
Menag: Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Transformasi Diri & Sosial
Iran tekankan tanggung jawab AS atas pelaksanaan kesepakatan damai
Ikatan Keluarga Gunung Kidul (IKG) bersama Badan Penghubung Daerah (Banhubda) Daerah Istimewa Yogyakarta sukses menggelar Grebeg Suro
Pesawat penerjun payung jatuh di Missouri, 12 tewas
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Di Perairan Kalsel
Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026,Pecinta Burung Meriahkan Ajang perlombaan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:21 WIB

FORBETA SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM: BERBAGI KASIH, MENEBAR KEBAHAGIAAN, MERAIH KEBERKAHAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:46 WIB

Menag: Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Transformasi Diri & Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:05 WIB

Iran tekankan tanggung jawab AS atas pelaksanaan kesepakatan damai

Senin, 15 Juni 2026 - 19:36 WIB

Pesawat penerjun payung jatuh di Missouri, 12 tewas

Berita Terbaru