google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

BULD DPD RI Tetapkan Sasaran Pemantauan RANPERDA dan PERDA Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

- Reporter

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar rapat pleno membahas penetapan sasaran pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) serta program kerja tahun sidang 2024-2025.

“Setelah melalui hasil diskusi seluruh Anggota BULD DPD RI dan mengingat urgensi yang terjadi di daerah, maka telah kami putuskan Ranperda dan Perda yang menjadi fokus sasaran pemantauan untuk program kerja tahun sidang 2024-2025 yaitu yang terkait masyarakat hukum adat serta terkait tata kelola pemerintahan desa,” kata Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow. Dalam rapat itu, Stefanus didampingi para Wakil Ketua BULD DPD RI yakni Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau) dan Agita Nurfianti (Jawa Barat).

Baca Juga :  Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasa Marga Percepat Penanganan

Stefanus mengatakan di tahun sidang 2024-2025 ini, BULD DPD RI juga memberikan rekomendasi atas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tentang implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah.

“Selain memberikan rekomendasi mengenai rencana tata ruang wilayah, BULD DPD RI juga menindaklanjuti hasil pemantauan terkait Ranperda dan Perda tentang ketahanan pangan. Selanjutnya BULD DPD RI akan memanggil kementerian terkait untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Stefanus, Senator asal Sulawesi Utara tersebut.

Baca Juga :  Kementerian Investasi dan Hilirisasi Siapkan Strategi untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8%

Senada dengan Stefanus, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Ni Luh Djelantik mengatakan bahwa Ranperda dan Perda mengenai masyarakat hukum adat tepat untuk dijadikan fokus sasaran pemantauan karena masih menjadi polemik masyarakat di berbagai daerah, terutama di Bali. Dirinya juga membahas peran DPD RI dalam mengevaluasi Perda.

“Dalam peran DPD RI sebagai evaluasi atas Perda yang berjalan, kita harus ambil langkah konkret agar setiap kita ke daerah dan melihat ada aturan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, agar menjadi teguran kepada kepala daerah untuk langsung dilakukan perbaikan,” pungkas Ni Luh.(hes)

Berita Terkait

Lokasi Tol YIA-Yogya di Kulon Progo Kebanjiran
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mengentaskan Kemiskinan
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya
Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN
Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat, Senator asal DIY: Darurat GBHN!
Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM
Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
PLN Raih Penghargaan Integritas Bisnis Lestari 2024 dari Transparency International Indonesia – Tempo
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:25 WIB

Lokasi Tol YIA-Yogya di Kulon Progo Kebanjiran

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:15 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mengentaskan Kemiskinan

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:36 WIB

Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru, Ini Sederet Promonya

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:19 WIB

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Jumat, 20 Desember 2024 - 20:40 WIB

Dinilai Akan Ungkit Tax Ratio, Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Berita Terbaru

Rumah warga kebanjiran akibat Air Kali pening meluap

Berita

Lokasi Tol YIA-Yogya di Kulon Progo Kebanjiran

Jumat, 27 Des 2024 - 16:25 WIB

Berita

Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Jumat, 20 Des 2024 - 21:19 WIB