google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

BULD DPD RI Tetapkan Sasaran Pemantauan RANPERDA dan PERDA Terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar rapat pleno membahas penetapan sasaran pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) serta program kerja tahun sidang 2024-2025.

“Setelah melalui hasil diskusi seluruh Anggota BULD DPD RI dan mengingat urgensi yang terjadi di daerah, maka telah kami putuskan Ranperda dan Perda yang menjadi fokus sasaran pemantauan untuk program kerja tahun sidang 2024-2025 yaitu yang terkait masyarakat hukum adat serta terkait tata kelola pemerintahan desa,” kata Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow. Dalam rapat itu, Stefanus didampingi para Wakil Ketua BULD DPD RI yakni Marthin Billa (Kalimantan Utara), Abdul Hamid (Riau) dan Agita Nurfianti (Jawa Barat).

Baca Juga :  Tandatangani MoU Program OJT, Dr. Nurdin: Pencaker Dilatih dan Disalurkan untuk Bekerja di Perusahaan

Stefanus mengatakan di tahun sidang 2024-2025 ini, BULD DPD RI juga memberikan rekomendasi atas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tentang implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah terkait kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah.

“Selain memberikan rekomendasi mengenai rencana tata ruang wilayah, BULD DPD RI juga menindaklanjuti hasil pemantauan terkait Ranperda dan Perda tentang ketahanan pangan. Selanjutnya BULD DPD RI akan memanggil kementerian terkait untuk menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Stefanus, Senator asal Sulawesi Utara tersebut.

Baca Juga :  PBSI Brebes Bangkit, Ratusan Atlet Muda Ikut Kejurkab

Senada dengan Stefanus, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Ni Luh Djelantik mengatakan bahwa Ranperda dan Perda mengenai masyarakat hukum adat tepat untuk dijadikan fokus sasaran pemantauan karena masih menjadi polemik masyarakat di berbagai daerah, terutama di Bali. Dirinya juga membahas peran DPD RI dalam mengevaluasi Perda.

“Dalam peran DPD RI sebagai evaluasi atas Perda yang berjalan, kita harus ambil langkah konkret agar setiap kita ke daerah dan melihat ada aturan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, agar menjadi teguran kepada kepala daerah untuk langsung dilakukan perbaikan,” pungkas Ni Luh.(hes)

Berita Terkait

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan
Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja
Demo Buruh Menuntut Kenaikan Upah Kerja Yang Dinilai Sudah Tidak Layak
DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya
Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekan Angka Fatalitas Di Jalan Raya
Warga Curug Pertanyakan Kinerja Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK) Setelah PORKAB Tangerang 2025
TourFam 2025 KJK Tangerang Raya: Luncurkan Soundtrack Lagu Berjudul Satu Suara KJK
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:55 WIB

Longsor Banjarnegara, 18 Excavator Kementerian PU Dikerahkan

Kamis, 20 November 2025 - 16:52 WIB

Sejumlah 9 Warga Brebes Berhasil Dipulangkan Dari Korban Perbudakan Kerja

Selasa, 18 November 2025 - 16:59 WIB

DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 14:25 WIB

Warga Kampung Kadeper Desa Bantar Panjang Tigaraksa Keberatan Pembangunan MBG Diwilayahnya

Selasa, 18 November 2025 - 12:01 WIB

Polres Brebes Resmi Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Tekan Angka Fatalitas Di Jalan Raya

Berita Terbaru