Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Kendal Ringkus Perantara Ganja di Patebon

Jumat, 4 Oktober 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Dinamikanews.net – Sat Resnarkoba Polres Kendal kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 30 September 2024, pukul 14.44 WIB, polisi berhasil menangkap seorang perantara narkoba di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Tersangka, M Harieza Azam Deandera (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, kedapatan membawa ganja kering dengan berat bruto 4,96 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Patebon. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diamankan di depan sebuah minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum. Saat digeledah, tersangka mengaku membawa ganja di dalam tas punggung berwarna abu-abu bertuliskan “Diadora”. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam.

Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah HP merk AQUOS SHARP V6 Plus, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi H 5717 BLD, dan satu lembar struk paket COD dari jasa pengiriman “Sabila Shuttle” dengan nama penerima HARI EZA.

Baca Juga :  Pemkab Banjarnegara Menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Untuk Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon, dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya bensin. Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga :  Bulan Baik Untuk Berbuat Baik Bersama Yayasan Pendidikan Sekolah Digital (Online) Gratis "Janji Baik" dan GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional)

AKBP Feria Kurniawan mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba Polres Kendal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kendal.

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” ujar Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

Berita Terkait

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Presiden RI Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Dorong Ekonomi Tumbuh dari Desa
POKJA Wartawan Curug Gelar “Ngopi di Warkop 86 Cijengir”, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Anggota
Kapolsek Tigaraksa Melakukan Penjagaan dan Pengamanan di Lokasi Warung Remang-Remang Pasca Digeruduk Warga.
Ketua DPRD Amud Siap Perjuangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Tangerang
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti
Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam
DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:24 WIB

Presiden RI Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Dorong Ekonomi Tumbuh dari Desa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:41 WIB

POKJA Wartawan Curug Gelar “Ngopi di Warkop 86 Cijengir”, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Anggota

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:51 WIB

Kapolsek Tigaraksa Melakukan Penjagaan dan Pengamanan di Lokasi Warung Remang-Remang Pasca Digeruduk Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 20:17 WIB

Ketua DPRD Amud Siap Perjuangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Tangerang

Berita Terbaru

Berita

Menkop: 1.061 Kopdes Merah Putih Siap Serap Produk Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 8;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 307.55933;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo:  ;
confidence:  ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 40;

Berita

Sebanyak 29 Pengurus PAC GP Ansor Resmi Dilantik.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:13 WIB