Satreskrim Polres Batang Tangkap Satu Lagi Pelaku Tawuran

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka terkait kasus kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam tawuran antar geng. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tawuran yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) dini hari di Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi mengatakan, tersangka berinisial AP merupakan warga Subah, Kabupaten Batang. AP diduga terlibat dalam tawuran antar geng yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tersangka AP berperan sebagai admin Instagram salah satu geng. Dia juga yang melakukan komunikasi dan ajakan untuk tawuran,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  BRIN, Bangun Infrastruktur Situs Buton

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga turut membacok korban hingga tewas.
“Satu pelaku yang diduga ikut membacok korban sedang kami buru,” tegas Imam.

Dalam penanganan kasus ini, polisi sebelumnya telah mengamankan 12 orang tersangka dari dua kelompok geng pada 11 Agustus 2024. Mereka diproses dalam perkara kepemilikan dan membawa senjata tajam yang digunakan sebagai alat untuk tawuran.
AP sendiri awalnya dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (2/9/2024). Namun, setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AP terbukti ikut dalam peristiwa tawuran dan membawa senjata tajam jenis celurit. Dia juga merupakan pemilik senjata tajam yang dipakai oleh tersangka lain,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Soft Opening Pasar Malam dan Brebes Expo 2024, Resmi Dibuka Besok!

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 98 cm, barang bukti ini disita dalam perkara yang terpisah.
AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran dan menghindari kepemilikan senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg
DPP PIP Indonesia Apresiasi Polri Arus Mudik dan Balik 2026 Aman Lancar
Isu Kenaikan BBM Memanas, Polres Metro Tangerang Kota Turun Jaga SPBU
Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri
Longsor Gunung Rajabasa Alarm Bencana Alam, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Fast Respon Lurah Bojong Nangka atasi pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang
Pria Nyaris Lompat dari Jembatan Cisadane, Polisi dan Damkar Berhasil Selamatkan Korban

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:32 WIB

PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp91.700/kg, daging ayam Rp39.800 kg

Rabu, 1 April 2026 - 18:26 WIB

Isu Kenaikan BBM Memanas, Polres Metro Tangerang Kota Turun Jaga SPBU

Rabu, 1 April 2026 - 16:08 WIB

Media Independen Online (Mio) Indonesia Provinsi Banten Baru Saja Menggelar Muswil dan Kongres

Rabu, 1 April 2026 - 15:14 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri

Rabu, 1 April 2026 - 13:36 WIB

Longsor Gunung Rajabasa Alarm Bencana Alam, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru