SEMARANG, Dinamikanews.net – Sidang putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjadi perhatian publik pada Rabu (21/10/2026). Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan pengamanan ketat di sekitar gedung pengadilan.
Pengadilan Negeri Semarang membatasi jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara yang menjerat Sudewo.
Pengamanan Sidang Diperketat
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, menyampaikan bahwa aparat telah mempersiapkan pengamanan untuk memastikan persidangan berjalan tertib.
Sekitar 1.700 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Pengamanan juga melibatkan unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Selain itu, pengadilan menyediakan siaran langsung melalui kanal YouTube resmi agar masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
Sudewo Hadapi Perkara Dugaan Korupsi
Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta perkara pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,6 miliar.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim, bukan putusan pengadilan.
Menunggu Hasil Putusan Hakim
Sidang putusan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang dijalani Sudewo. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi yang disampaikan jaksa dan tim penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Berikut adalah rincian penting terkait hasil sidang vonis tersebut:
• Hukuman Pidana & Denda: Selain hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, Sudewo juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta.
• Uang Pengganti: Ia diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp3,51 miliar. Jumlah ini dibagi ke dalam dua perkara, yaitu perkara pertama sebesar Rp1,37 miliar dan perkara kedua sebesar Rp2,14 miliar.
• Dua Kasus Hukum: Sudewo terbukti bersalah dalam dakwaan kumulatif, yakni dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI, serta kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
• Hal yang Memberatkan: Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, serta mencederai kredibilitas pejabat publik dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dikabarkan sempat memanas karena banyaknya massa yang berdesakan karena ingin menyaksikan jalannya sidang.
Vonis hakim ini selaras dengan besaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya juga menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas saat sidang vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.
Chandra meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
la menegaskan, pemerintah daerah saat ini berfokus pada upaya pendampingan dan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Pati.
(D. Miranoor)















