Konsep Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Dorong Transparansi Anggaran Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa guna mendorong transparansi anggaran, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta mencegah sengketa informasi di tingkat desa.

Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, sebagai narasumber. Puluhan admin PPID desa se-Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan tersebut.

Pemkab Brebes Perkuat Keterbukaan Informasi Desa

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami materi yang disampaikan, dan jangan ragu untuk bertanya. Manfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan sehingga nantinya dapat diterapkan dalam pengelolaan PPID di desa masing-masing,” pesan Warsito.

Penguatan PPID desa dinilai penting agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, serta program pembangunan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Taufan Haqiqi, menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan pengelola PPID dalam mendata, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel

Melalui peningkatan kapasitas tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih tertib, cepat, dan transparan.

Laporan APBDes Jadi Perhatian

Dalam pemaparan materi bertajuk Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dan ikut mengawasi jalannya pembangunan desa.

Landasan hukum keterbukaan informasi desa antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dalam praktiknya, pemerintah desa perlu menyiapkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang harus disampaikan segera, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi anggaran secara rutin menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat keterbukaan pengelolaan keuangan desa.

Sengketa Informasi Desa Perlu Dicegah

Data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang dipaparkan dalam rakor menunjukkan bahwa pemerintah desa masih menjadi pihak termohon dalam sejumlah sengketa informasi publik.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Resmikan Masjid Jami Al Ichlas Cisauk

Proporsinya tercatat sebesar 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan 62,6 persen pada 2024.

Data tersebut menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dokumentasi dan pelayanan permohonan informasi yang sesuai aturan.

Pemerintah desa juga perlu memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat tersedia dan mudah diakses. Sementara itu, informasi yang dikecualikan harus ditetapkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Ada Rencana Aksi Selama 90 Hari

Sebagai tindak lanjut rakor, materi kegiatan merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk memperkuat layanan PPID desa.

Tahapan awal mencakup penerbitan surat keputusan kepala desa tentang PPID, inventarisasi informasi publik desa, dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).

Tahap berikutnya meliputi penyediaan sarana pelayanan, penyiapan formulir dan pencatatan permohonan informasi, publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran, serta penyusunan standar operasional prosedur pelayanan.

Koordinasi dan pendampingan dari pemerintah kabupaten bersama Komisi Informasi juga diperlukan agar pengelolaan informasi di tingkat desa berjalan lebih baik.

Melalui langkah tersebut, Pemkab Brebes berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran dan pembangunan desa. Keterbukaan yang dijalankan secara konsisten diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

UIN Jakarta Didaulat Sebagai Kampus Pendukung Zakat Terbaik
Warga Margadana Kota Tegal Tegal Nikmati Diskon PBB Lebih dari 50%, Apakah Pemda Brebes Bisa Demikian?!
HUT ke-88 KONI: Mengukir Prestasi Lewat Sains dan Pembinaan Terukur
Lukisan Manusia Purba Terancam Rusak Dampak Karhutla di Sulsel
Krisis Air Bersih di Paguyangan Brebes, Kejari dan ASLINMAS Salurkan 50 Ribu Liter Air untuk Warga Taraban
KPK Buka Suara soal OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Diduga Terkait Suap
Harga Pangan di Brebes Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80 Ribu per Kilogram
Ledakan di Gudang MBG Pasar Cimanggis Ciputat, Enam Ruko Rusak

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Konsep Cegah Sengketa Informasi, Pemkab Brebes Dorong Transparansi Anggaran Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:40 WIB

UIN Jakarta Didaulat Sebagai Kampus Pendukung Zakat Terbaik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Warga Margadana Kota Tegal Tegal Nikmati Diskon PBB Lebih dari 50%, Apakah Pemda Brebes Bisa Demikian?!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:46 WIB

HUT ke-88 KONI: Mengukir Prestasi Lewat Sains dan Pembinaan Terukur

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Lukisan Manusia Purba Terancam Rusak Dampak Karhutla di Sulsel

Berita Terbaru