BREBES, Dinamikanews.net – Perjuangan masyarakat untuk membentuk Kabupaten Brebes Selatan kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mengawal aspirasi pemekaran wilayah tersebut setelah menerima audiensi Aliansi Pemekaran Brebes Selatan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, masyarakat mendesak agar pembahasan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan segera dituntaskan dan dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menyatakan pihaknya memahami aspirasi masyarakat dan akan mengupayakan percepatan pembahasan. DPRD juga menekankan pentingnya kepastian regulasi serta kelengkapan dokumen agar proses pemekaran tidak terkendala pada tahap berikutnya.
Informasi mengenai audiensi tersebut dimuat dalam pemberitaan DPRD Jawa Tengah pada 12 Oktober 2026.
Warga Minta Kepastian Pembahasan Pemekaran
Ketua Aliansi Pemekaran Brebes Selatan, Agus Sutiyono, meminta DPRD Jawa Tengah memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja panitia khusus (pansus) yang membahas usulan pembentukan kabupaten baru.
Menurut Agus, masyarakat menilai pembahasan belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan setelah agenda studi banding ke Jawa Timur pada 19 Agustus 2026.
Aliansi berharap rapat paripurna dapat dilaksanakan pada akhir Oktober 2026. Harapan tersebut berkaitan dengan persiapan kebijakan penataan daerah di tingkat nasional yang dinilai penting bagi kelanjutan usulan Brebes Selatan.
DPRD Jawa Tengah menyatakan akan mengupayakan target tersebut, tetapi jadwal dan keputusan resmi tetap perlu menunggu perkembangan proses pembahasan.
Enam Kecamatan Diusulkan Bergabung
Usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yakni:
1. Bumiayu
2. Paguyangan
3. Sirampog
4. Tonjong
5. Bantarkawung
6. Salem
Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Brebes.
Selama ini, jarak menuju pusat pemerintahan Kabupaten Brebes menjadi salah satu persoalan yang disoroti masyarakat. Melalui pembentukan daerah otonom baru, warga berharap akses pelayanan publik dan pemerataan pembangunan dapat meningkat.
Meski demikian, manfaat tersebut masih berupa harapan yang perlu diwujudkan melalui perencanaan, kesiapan anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan yang memadai.
DPRD Tekankan Kelengkapan Regulasi dan Dokumen
Sarif Abdillah menegaskan dukungan terhadap aspirasi pemekaran harus disertai pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Jawa Tengah juga telah melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan regulasi yang berkaitan dengan pembentukan daerah baru.
Sementara itu, Panitia Khusus CDOB Brebes Selatan masih perlu memastikan berbagai aspek persiapan, termasuk penguatan naskah akademik, kemampuan fiskal, kesiapan pemerintahan, dan potensi pembangunan daerah.
Tahapan tersebut menjadi penting agar usulan pemekaran memiliki dasar kajian yang memadai sebelum diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
Apakah Kabupaten Brebes Selatan Sudah Resmi Terbentuk?
Hingga informasi yang tersedia pada 14 Oktober 2026, pembentukan Kabupaten Brebes Selatan belum dapat dinyatakan resmi. Dukungan DPRD Jawa Tengah dan desakan masyarakat merupakan bagian dari proses pengusulan, bukan keputusan akhir pembentukan daerah otonom baru.
Karena itu, masyarakat masih menantikan perkembangan pembahasan di tingkat DPRD Jawa Tengah, termasuk kepastian rapat paripurna dan tindak lanjut pengajuan kepada pemerintah pusat.
Perjuangan pemekaran Brebes Selatan pun masih berlanjut. Masyarakat berharap proses tersebut berjalan transparan, memenuhi ketentuan hukum, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di wilayah selatan Brebes.
Catatan: Jadwal rapat paripurna akhir Oktober 2026 merupakan target yang diupayakan, bukan jadwal resmi yang telah dipastikan.
(D. Miranoor)















