Tangerang, Dinamikanews.net – Tendi Ardianto aktivis Desa Cirarab, Menuntut agar pembayaran ganti rugi polemik lahan Trase Jalan Tol Serpong Balaraja (Serbaraja), Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Segera di percepat serta legalitas hukum dari penggugat itu agar diperjelas sah atau tidaknya.
Hal ini ditegaskan Ardianto pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 beberapa hari lalu
Lebih lanjut, Tendi mengatakan bahwa penggugat sendiri mengatasnamakan dari Ahli Waris Lim Tong. Namun yang diklaim baru delapan bidang tanah dan akan dititip uang ganti rugi (Konsiyasi) seluruhnya. Maka dari itu kita melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang.
Kata Tendi, bahwa jumlah keseluruhan bidang tanah yang terkena trase jalan tol Serpong Balaraja berjumlah 96 bidang dan yang tergugat baru delapan
“Namun, BPN Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa seluruh yang terkena pembangunan jalan tol di titipkan uang ganti rugi (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri karena menolak bentuk ganti rugi atas sengketa lahan tersebut. Untuk itu kami menuntut pertanggung jawaban BPN,” jelasnya usai RDP
Selain persoalan uang ganti rugi, warga juga permasalahkan terkait dengan pemblokiran administratif berlangsung sejak 18 September 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan dari Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembayaran konsinyasi seharusnya dicairkan maksimal 14 hari kerja sesuai undangan diterima. Namun hingga kini tak ada kejelasan.
“Tentu, harapan sebagai warga masyarakat tidak dirugikan dalam perjuangkan apa yang menjadi hak-hak kami, pembayaran dipercepat serta legalitas hukum penggugat diperjelas,” tutupnya
Sementara itu, Kasi Pengadaan Tanah Amirsyah mengungkapkan belum bisa memberikan jawaban terkait dengan keluhan warga dan mengatakan persoalan ini akan perjelas pada saat RDP lanjutan pada Senin 5 Oktober 2026
Menurutnya, apabila ada klaim dari pihak lain terkait pengadaan tanah itu kita juga akan melaksanakan penitipan ganti kerugian sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tapi berdasarkan surat masuk yang di klaim kurang lebih 96 bidang
“Namun terkait uang ganti kerugian (konsinyasi), Agar lebih jelas dari Kementerian PUPR yang bisa menjawab,” jelasnya pada wartawan.















