JAKARTA, Dinamikanews.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan kementerian tidak akan mengganggu kelancaran pelayanan pertanahan bagi masyarakat luas.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kabar penyelidikan yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk penggeledahan kediaman Dirjen PPTR di Bekasi oleh KPK pada Senin (20/9).
“Kami memastikan pemisahan yang tegas antara proses penegakan hukum dengan tugas pokok pelayanan publik. Masyarakat tidak perlu khawatir; pengurusan sertifikat tanah, hak atas tanah, serta layanan pertanahan lainnya tetap berjalan normal dan tidak terhambat,” ujar Wamen ATR/BPN.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh jajaran di lingkungan kementerian untuk tetap fokus melayani masyarakat, menjaga integritas, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum yang berjalan sekaligus menjamin kualitas serta aksesibilitas layanan pertanahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman pejabat tersebut dalam rangka penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak berwenang meminta dukungan masyarakat agar proses tersebut berjalan transparan serta akuntabel.
(D. Miranoor)













