JAKARTA, Dinamikanews.net – Selasa 22 September 2026 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan beras, garam, dan pakaian bekas impor ilegal dari 30 kontainer dengan total nilai ekonomi mencapai Rp27,339 miliar .
Penindakan dilakukan di empat lokasi: Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, sepanjang Agustus–September 2026 .
*Rincian Barang Sitaan
– Beras: 397.350 kg — dari 15 kontainer asal India yang diberitahukan sebagai bahan kimia amonium klorida
– Garam: 211.000 kg — ditemukan bersamaan dengan beras
– Pakaian bekas: 1.435 bal, masuk melalui jalur berbeda
*Modus Operandi
Pelaku memanipulasi dokumen pabean — menyamarkan beras dan garam sebagai bahan kimia. Pemeriksaan fisik dan uji laboratorium membongkar rekayasa tersebut .
*Pernyataan Menteri Pertanian
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyebut kejadian ini sudah kali ketiga dan sangat keterlaluan :
“Ini sudah sangat keterlaluan. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan yang merugikan 115 juta petani.”
Amran menegaskan adanya mafia beras yang beroperasi. Ia meminta 102 tersangka mafia pangan yang telah diidentifikasi diproses dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai UU Kepabeanan Pasal 102B .
“Jangan lihat nilainya, dampaknya jauh lebih besar. Petani jadi kehilangan semangat berproduksi. Ini bukan sekadar penyelundupan, ini perampasan hak rakyat.”
*Pernyataan Menkeu
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pasar Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan barang ilegal, dan meminta DJBC memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk .
*Latar Belakang
– Produksi beras nasional 2025: 34,69 juta ton — naik 13,29% dibanding 2024, mencapai swasembada
– Meski produksi melimpah, beras ilegal terus masuk menekan harga jual petani lokal
– Pemerintah berkomitmen menindak tegas pelaku hingga ke akar-akarnya.
(D. Miranoor)












