Jakarta, Dinamikanews.net – 21 September 2026 — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah keras seluruh tuduhan yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mengajukan upaya hukum praperadilan sekaligus menegaskan rekam jejak bersih selama lebih dari tiga dekade mengabdi di Kejaksaan Republik Indonesia.
* Rekam Jejak yang Disinggung
Usai pelimpahan berkas tahap II dari Tim 9 Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9), Febrie menyampaikan pernyataan tegas:
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah. Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu.”
Ia menantang pihak berwenang untuk membuktikan sebaliknya jika ada catatan pelanggaran selama masa pengabdiannya. Febrie juga menyebutkan perkara-perkara besar yang pernah ditanganinya justru kini berbalik menyeret dirinya ke meja hukum.
*Kasus & Tuduhan
– Posisi: Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengundurkan diri 11 Juli 2026 di tengah proses penyidikan
– Ditetapkan tersangka: Juli 2026, diduga terlibat pemerasan & TPPU terkait perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya — kerugian negara disebut mencapai Rp34,6 triliun
– Dugaan penerimaan uang: Senilai Rp40 miliar terkait kedua perkara tersebut
– Rekan tersangka: Pengusaha Don Ritto dan Nurman Herin
– Aset disita: Puluhan kg emas, valas, serta 38 aset tanah senilai ratusan miliar rupiah
*Perjalanan Praperadilan
– Jilid I & II (Agustus 2026): Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Hakim menyatakan proses penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan telah sah sesuai prosedur hukum
– Tim kuasa hukum: Menghormati putusan namun menyoroti kelalaian administrasi dalam proses penyidikan yang dinilai dapat merugikan hak asasi tersangka
– Status terkini: Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026 untuk penyusunan dakwaan dan persiapan persidangan
*Tanggapan
– Febrie tetap menyatakan tidak bersalah dan menegaskan tidak pernah melakukan pungutan atau pemerasan selama menjabat
– Kejagung menegaskan proses hukum berjalan transparan dan berdasarkan bukti yang sah
– Pengamat menilai kasus ini menjadi ujian kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum
(D. Miranoor)















