Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Kegiatan eksekusi penertiban 81 lapak pedagang Eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Cisoka oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang hari ini Kamis (18/06/2026) gagal, sejumlah pemilik lahan tetap bertahan menolak bangunan lapak milik para penyewa yang berjualan digusur.

Berdasarkan hasil pemantauan dilokasi terlihat ratusan massa warga pedagang yang menolak memenuhi area pasar penampungan yang posisinya persis didepan pagar halaman kantor Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (18/6/2026).

Salah satu pemilik lahan Nunung mengatakan, keberadaan lapak-lapak pedagang sejak lama berdiri diatas lahan tersebut itu sudah lama sebelum kantor Kecamatan Cisoka di bangun yang merupakan relokasi dari kantor kecamatan lama yang sekarang berdiri Puskesmas Cisoka.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Rampungkan Gedung Amanah Aceh, Diresmikan oleh Presiden Jokowi

Dia menegaskan, pihaknya tak akan menjual lahan seluas 4 hektare itu sampai kapan pun. Ia menilai pemerintah telah melakukan sikap arogansi terhadap warga pedagang kecil. “Kami hanya butuh keadilan, pedagang hanya mencari untung 1000, 2000,” katanya.

“Tidak akan kami perjual belikan, kami akan pertahankan sampai kapanpun, kalau mau bongkar bangunan silakan ganti rugi, jika tidak saya akan gugat,” teriak Nunung histeris.

Baca Juga :  Pemda Brebes Mendapatkan Mobil Operasional Melalui CSR Bank Jateng, Bupati Brebes: Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Cisoka berencana melakukan penataan sekitar 81 pedagang eks TPPS Cisoka lantaran dinilai tidak berizin dan mengganggu tata ruang wilayah.

Camat Cisoka Sumartono memastikan dalam dua hari kedepan, pedagang eks TPPS Cisoka dapat ditata. Kata dia, para pedagang tersebut akan diberikan kemudahan untuk menempati pasar resmi yang dikelola oleh Perumda Pasar NKR.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron mengatakan, alasan penertiban bekas penampungan pedagang pasar Cisoka itu lantaran dinilai mengganggu fungsi dan tata ruang wilayah.

 

 

Berita Terkait

Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan
Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter
Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan
Rawan Kecelakaan, Jalan Gajah Barong, Desa Munjul, Kecamatan Solear Segera Dipasang Warning Light.
Perpusnas Naikkan Usulan Anggaran Jadi Rp357,77 M Perluas Akses Baca
Ribuan Pengunjung Padati Puncak Suroloyo, Ikuti Tradisi Kirab dan Jamasan Pusaka
Dinkominfo Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Bersinergi Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Banyumas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:29 WIB

TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:24 WIB

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan

Berita Terbaru

Berita

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Kamis, 18 Jun 2026 - 16:24 WIB