BREBES, Dinamikanews.net – Akibat absennya itikad baik dan tanggung jawab dari pihak pelaku pasca-kecelakaan lalu lintas pada awal Januari lalu hingga sekarang tertanggal 16 Pebruari 2026, korban atas nama Imam Ghozali (62) resmi mengambil langkah hukum tegas. Korban telah menunjuk dan memberikan Kuasa Khusus kepada Asfad Romli, SH., MH. dari kantor hukum Asfad Romli Law Firm untuk menangani perkara ini secara hukum, baik pidana maupun perdata.
Langkah ini diambil menyusul peristiwa kecelakaan yang menimpa Imam Ghozali dan istrinya, Kartini, pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 11.40 WIB. Saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR (G-2193-XX), korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis intensif dengan biaya mencapai Rp 50.000.000,- dan terus bertambah.
Pernyataan Keluarga Korban: Untung Prasetyo
Perwakilan keluarga korban, Untung Prasetyo, menyatakan bahwa pihak keluarga merasa sangat kecewa karena merasa diabaikan oleh pelaku sejak hari kejadian hingga sekarang tertanggal 16 Pebruari 2026.
“Kami sudah menunggu cukup lama sejak kejadian di bulan Januari lalu. Kami sebenarnya berharap ada itikad baik atau sekadar tanggung jawab moral dari pihak yang menabrak, apalagi biaya rumah sakit Bapak dan Ibu sudah mencapai puluhan juta rupiah. Namun, karena tidak ada niat baik sama sekali, kami menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pengacara Pak Asfad Romli untuk menuntut keadilan,” tegas Untung Prasetyo.
Langkah Hukum dan Tuntutan:
Akurasi Kronologis:
Kuasa hukum meminta penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes untuk mendengarkan keterangan langsung dari saksi korban agar kronologis dalam laporan tidak terjadi kesalahan data yang merugikan posisi korban.
Upaya Damai & Jalur Peradilan:
Penasehat hukum mengedepankan upaya Restorative Justice (perdamaian) sesuai permintaan klien. Namun, jika gagal, kasus akan didorong penuh ke proses peradilan pidana.
Gugatan Perdata Lebih Besar :
Jika mediasi gagal, pihak kuasa hukum akan melayangkan gugatan perdata dengan nilai tuntutan yang lebih besar dibandingkan nilai perdamaian awal.
Status Barang Bukti :
Kuasa hukum secara tegas meminta agar seluruh barang bukti tidak diambil atau dipinjam pakai oleh pihak mana pun selama belum ada kesepakatan perdamaian yang sah.
“Klien kami sudah cukup bersabar. Karena tidak kunjung ada kepastian tanggung jawab atas biaya pengobatan, maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan,” ujar Asfad Romli, SH., MH.
Perkara ini telah terdaftar dengan nomor: LP/A/12/I/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES BREBES/POLDA JATENG.
Saat ini, penanganan perkara berada di bawah Asfad Romli Law Firm yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 23-24, Blok A Perum Alam Sejahtera Dedy Jaya, Brebes.
(D. Miranoor)

















