Dinamikanews.net| Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten mulai aktif bergerak. GMPK Banten mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum pemberantasan korupsi, termasuk memburu data tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) maupun yang belum tersentuh.
Pengawalan proses hukum ini sangat penting agar tidak ada tebang pilih dalam penanganannya. Selain itu, GMPK Banten mendorong masyarakat untuk terus memantau perkembangan penegakkan hukum korupsi. “Jangan sampai proses hukum pada kasus korupsi hanya berhenti pada korban yang paling bawah. Sedangkan, aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” ujar Ketua GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar, kepada wartawan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat, (2/1/2026).
Beberapa kasus besar yang saat ini diproses APH belum menyentuh petinggi kebijakan. Mayoritas masih sebatas kelas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), padahal disinyalir ada keterkaitan petinggi suatu instansi dalam tindak pidana korupsi. “Mari kita kawal supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. Peran masyarakat juga sangat diharapkan guna mendukung APH mengungkap kasus korupsi tanpa intervensi dari manapun,” tandasnya.
Seperti diketahui, DPP GMPK yang didirikan oleh Irjen Pol. (Purn) DR. H. Bibit Samad Rianto, MM, mantan Wakil Ketua KPK RI, telah resmi memberikan mandat kepada Mohamad Jembar sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW GMPK Provinsi Banten periode 2026-2031. “Kami sudah bertekad melalui GMPK akan ‘sikat’ para koruptor yang ada di Banten. Untuk itu, jangan sekali-kali mencoba melakukan korupsi, apalagi korupsi APBD,” tegas Jembar.
Ryan

















