Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pengeroyokan sebagai Tersangka

Minggu, 21 September 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Bumiayu, Kabupaten. Kejadian ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dua tersangka berinisial FS (26) dan AIA (30) berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Keduanya merupakan warga Indramayu Jawa Barat dan Bumiayu Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendriajati mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, dan hasil visum korban.

Baca Juga :  Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Brebes, Sabtu (20/9/2025).

kejadian bermula pada Jumat (19/9) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban, Bayu Supriyono (31), sedang menonton pertandingan sepak bola di lapangan Menggala, Desa Langkap. Korban dihampiri oleh temannya yang mengaku telah menjadi korban pemukulan oleh sekelompok anak punk di lampu merah terminal Bumiayu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi. Setelah sempat terjadi percakapan, korban langsung dikeroyok oleh para pelaku. Korban ditendang dan ditikam menggunakan gunting. Beruntung, korban sempat menghindar, namun tusukan kelima mengenai punggung kirinya, menyebabkan luka robek.

Baca Juga :  Kuasa Hukum F.A.F Bantah Kliennya Telah melakukan Pelecehan Seksual Kader HMI Tangerang, Siap Tempuh Jalur Hukum

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Brebes.

“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib. “Kami pastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim. (Dasuki Miranoor)

Berita Terkait

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan
Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter
Komisi 1 Sebut 29 Kecamatan Di kabupaten Tangerang Minim Fasilitas Penerangan Jalan
Rawan Kecelakaan, Jalan Gajah Barong, Desa Munjul, Kecamatan Solear Segera Dipasang Warning Light.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:36 WIB

Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:24 WIB

Mendag Tegaskan HET Minyakita tetap Rp15.700 per liter

Berita Terbaru