JAKARTA, Dinamikanews.net- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa dan kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu perdebatan, dengan pihak Lokataru menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman kebebasan sipil.
Kondisi Delpedro dan Tanggapan Lokataru
Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, memastikan bahwa kondisi Delpedro saat ini sangat bersemangat. Fian mengatakan Delpedro melihat penangkapannya sebagai ketidakadilan dan yakin bahwa semangatnya akan menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya. “Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar,” ujar Fian. Ia menambahkan bahwa Delpedro memiliki visi untuk mengawal aspirasi publik dan penangkapan ini tidak akan menyurutkan semangatnya.
Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan bahwa Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan, dan proses penyelidikan telah dimulai sejak 25 Agustus lalu.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary. Delpedro ditangkap karena diduga melakukan “ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.”
Jemput Paksa dan Reaksi Lokataru
Pihak Lokataru sebelumnya telah mengumumkan penangkapan Delpedro melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB, tanpa dasar hukum yang jelas.
Lokataru menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan menunjukkan adanya risiko terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

















