Ditangkap Polda Metro Jaya, Delpedro Lokataru Dituduh Penghasutan, Begini Kondisinya

Selasa, 2 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dinamikanews.net- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa dan kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu perdebatan, dengan pihak Lokataru menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman kebebasan sipil.

Kondisi Delpedro dan Tanggapan Lokataru

Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, memastikan bahwa kondisi Delpedro saat ini sangat bersemangat. Fian mengatakan Delpedro melihat penangkapannya sebagai ketidakadilan dan yakin bahwa semangatnya akan menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya. “Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar,” ujar Fian. Ia menambahkan bahwa Delpedro memiliki visi untuk mengawal aspirasi publik dan penangkapan ini tidak akan menyurutkan semangatnya.

Baca Juga :  Ngumpet Di Kontrakan,Maling Motor Di Curug Berakhir Di Sikat Aparat Gabungan !

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan bahwa Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan, dan proses penyelidikan telah dimulai sejak 25 Agustus lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary. Delpedro ditangkap karena diduga melakukan “ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.”

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dorong FKDT Kuatkan Sinergi Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Pengelolaan Madrasah

Jemput Paksa dan Reaksi Lokataru

Pihak Lokataru sebelumnya telah mengumumkan penangkapan Delpedro melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB, tanpa dasar hukum yang jelas.

Lokataru menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan menunjukkan adanya risiko terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

Berita Terkait

Menkes: Ada Tiga Strategi Untuk Sukseskan Program Imunisasi Nasional
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid : Sensus Ekonomi 2026 Optimis Menghasilkan Data Berkualitas 
Gaya Hidup Sehat, Mulai dari Sekarang..!!
Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional
Listrik Jawa Berangsur Normal, PLN Pastikan Keandalan Sistem Makin Kuat
Gerbang Tol Jakarta -Tangerang KM 25 akan Segera Beroperasi
Pabrik Sandal di Batu Ceper Kota Tangerang Ludes Terbakar
Ini 5 Faktanya, Harga Asli Pertalite Rp18.040 per Liter Lebih Mahal dari Pertamax

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:47 WIB

Menkes: Ada Tiga Strategi Untuk Sukseskan Program Imunisasi Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:58 WIB

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid : Sensus Ekonomi 2026 Optimis Menghasilkan Data Berkualitas 

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:55 WIB

Gaya Hidup Sehat, Mulai dari Sekarang..!!

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:40 WIB

Bupati Tangerang Minta Jurusita Pajak Daerah Berintegritas, Humanis, Persuasif dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 - 16:17 WIB

Listrik Jawa Berangsur Normal, PLN Pastikan Keandalan Sistem Makin Kuat

Berita Terbaru

Olahraga

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:14 WIB

Berita

Gaya Hidup Sehat, Mulai dari Sekarang..!!

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:55 WIB