Forum Solidaritas Hakim Adhoc Ancam Mogok Sidang

Senin, 5 Januari 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Forum Solidaritas Hakim Adhoc Dr. Lufsiana, SH, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor), Tituk Tumuli, S.Sos, S.H, M.H (Hakim Ad Hoc PHI), serta Ir. Arnofi (Hakim Ad Hoc Perikanan) melalui siaran persnya, Senin (6/1/2026) menyampaikan secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengambil langkah konkret guna mengoreksi ketimpangan tersebut.

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) sampaikan pernyataan serius terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Ad Hoc yang dinilai telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Hingga kini, tunjangan hakim Ad Hoc tidak mengalami kenaikan sejak 2013, meskipun beban kerja dan tanggung jawab mereka setara dengan hakim karier.

Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sebatas administrasi, melainkan telah menyentuh aspek keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.

Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, salah satunya melalui revisi Peraturan Presiden yang mengatur hak keuangan hakim Ad Hoc,”

FSHA menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi hakim Ad Hoc. Selama ini, hak keuangan hakim Ad Hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang belum pernah direvisi, meskipun gaji dan tunjangan hakim karier telah mengalami kenaikan pada Oktober 2024 dan kembali disesuaikan pada Februari 2026.

Baca Juga :  Perempuan di Bukateja Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Gantung Diri

Menurut FSHA, kegagalan negara dalam menindaklanjuti persoalan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan. Hakim Ad Hoc Tipikor, HAM, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Perikanan menjalankan fungsi serta kewenangan yang sama dengan hakim karier, namun justru diperlakukan berbeda dalam aspek kesejahteraan.

Selain Presiden, FSHA juga menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai MA tidak seharusnya bersikap pasif terhadap ketimpangan struktural yang dialami hakim Ad Hoc di lingkungan peradilan umum maupun khusus.

“Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang, disumpah sebagai hakim, memiliki Surat Keputusan Presiden, dan menjalankan kekuasaan kehakiman atas nama negara. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Secara hukum, kedudukan hakim Ad Hoc diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Hubungan Industrial, Undang-Undang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Perikanan.

Hak keuangan dan fasilitas mereka juga secara khusus diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar pemberian tunjangan selama masa jabatan.

Baca Juga :  BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja yang Berhasil Capai Target Performance

FSHA mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan, hakim Ad Hoc duduk sejajar dalam majelis hakim, memikul tanggung jawab putusan yang sama, serta tunduk pada kode etik dan mekanisme pengawasan yang identik dengan hakim karier. Bahkan, dalam sejumlah perkara seperti tindak pidana korupsi, konsep putusan kerap disusun oleh hakim Ad Hoc Tipikor.

Namun, ketika negara menaikkan gaji dan tunjangan hakim karier, hakim Ad Hoc justru tidak mendapatkan penyesuaian apa pun. Kondisi ini, menurut FSHA, berpotensi menimbulkan kesan bahwa negara hanya mengakui keberadaan hakim Ad Hoc ketika membutuhkan keahlian mereka.

FSHA menegaskan bahwa wacana mogok sidang atau cuti bersama bukanlah pilihan utama. Langkah tersebut disebut sebagai opsi terakhir apabila Presiden dan Mahkamah Agung tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.

Jika ditempuh, aksi itu akan dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi secara nasional, serta tetap berada dalam koridor konstitusi dan etika peradilan.

FSHA menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keadilan bagi hakim merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Tanpa keadilan di internal peradilan, independensi dan marwah hukum dinilai berisiko terus tergerus.

Berita Terkait

Hilangnya Marwah Demokrasi Berpengaruh Pada Hilangnya Rasa Kepercayaan Terhadap PDIP Kedepannya.
Lurah Binong Hadiri Isra’ Mi’raj Di Masjid Al-Hidayah: Ratusan Warga Babakan Antusias Peringatinya
Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 
Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 
Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat
Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung
Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes
Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:51 WIB

Hilangnya Marwah Demokrasi Berpengaruh Pada Hilangnya Rasa Kepercayaan Terhadap PDIP Kedepannya.

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:08 WIB

Lurah Binong Hadiri Isra’ Mi’raj Di Masjid Al-Hidayah: Ratusan Warga Babakan Antusias Peringatinya

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:15 WIB

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:01 WIB

Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Advetorial

MTQ ke-56 Resmi Ditutup, Tuan Rumah Raih Juara Umum

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:33 WIB