Brebes, Dinamikanews.net – Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari Kasus pembunuhan disertai pencurian dan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Polres Brebes.
Sebagai korban Kusyanto (46), seorang guru yang juga berprofesi sebagai driver taksi online (Grab) di Tegal harus kehilangan nyawa.
Pelaku, yang berinisial AS (27), seorang karyawan swasta asal Tegal, telah ditangkap dan terancam hukuman berat di penjara.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes Rabu, 25 November 2025.
Disampaikan, Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Berdasarkan hasil olah TKP dan hasil pemeriksaan forensik, korban meninggal karena mati lemas akibat dicekik pakai handuk.
Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah pencurian mobil yang dilakukan secara terencana.
Setelah identitas korban diketahui, Tim Resmob Polres Brebes segera melakukan penyelidikan intensif.
Kurang dari dua hari, Tim Resmob Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jateng berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Adapun modus operandi tersangka yakni memesan Grab secara online kepada korban, kemudian mencampur minuman kopi korban dengan obat (cairan) sebagai upaya meracuni.
Ketika korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia dan membuang jenazah korban di real hutan jati milik perhutani, Songgom untuk menghilangkan jejak.
“Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AS , yang melakukan pencurian mobil dan handphone milik korban. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga akhirnya melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo Adjar Waskito.
Disebutkannya, bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.
“Ancaman hukuman untuk tersangka yaitu maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Menyikapi kasus yang melibatkan jasa transportasi online ini, Wakapolres Brebes juga menyampaikan imbauan serius kepada masyarakat dan penyedia jasa.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta agar pengemudi tidak mudah percaya atau menerima tawaran yang mencurigakan dari penumpang.
“Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah hal yang utama,” tutupnya. (D. Miranoor)















