Ketua MCT Soroti Galian C Ilegal di Desa Taban Tangerang: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Pembiaran!

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang kembali beroperasi meski sebelumnya sempat disorot publik. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) hingga kini terkesan bungkam terhadap keberadaan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

Ketua MCT Endang Sunandar, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai, jika benar galian itu tidak memiliki izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan. Kalau benar galian ini tidak berizin, segera tutup. Jangan biarkan alam dirusak dan masyarakat dirugikan,” tegas Endang saat dimintai tanggapan, Senin (21/10/2025).

Menurut Endang, kegiatan galian tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Ia menilai sikap diam aparat menjadi tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Baca Juga :  Lindungi Pekerja Brebes, Iwan Teken NKS BPJS Ketenagakerjaan

“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal seperti ini terus terjadi. Pemerintah daerah bersama APH harus tegas, bukan malah diam,” tambahnya.

Aktivitas galian C di wilayah Tangerang memang kerap menuai sorotan, terutama karena banyak di antaranya diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga sekitar pun mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, serta ancaman longsor akibat pengerukan tanah yang tak terkendali.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan, termasuk galian C (kategori bahan galian bukan logam dan batuan), wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri dan Pemda Tegal: Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Endang menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata atas pelanggaran tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“MCT akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

GMPK Banten Siap Buru Data Tipikor, Mohamad Jembar Serukan Perangi Korupsi
Kemudahan Dalam Jangkauan, awal tahun 2026 Kecamatan Kelapa Dua Perkenalkan Inovasi Digital “Pedas Dikit” dalam hal pelayanan Adminduk
Polres Tasikmalaya Kota Bertindak Cepat Tindaklanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas di Perumahan Mutiara Putra Ciawi Regency
Sempat Dikunjungi Wapres dan Kapolri, Lahan Jagung di Desa Bantar Panjang Tigaraksa Terancam Gagal Panen
Ade Firmansyah Resmi Dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030
Forum Seniman Pantura Peduli Rayakan Anniversary ke-2 dengan Santuni Anak Yatim di Sepatan
Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 
Bangun Komunikasi dengan Insan Pers, Perumda TB Kota Tangerang Bertandang Ke Basecamp KJK

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:46 WIB

GMPK Banten Siap Buru Data Tipikor, Mohamad Jembar Serukan Perangi Korupsi

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kemudahan Dalam Jangkauan, awal tahun 2026 Kecamatan Kelapa Dua Perkenalkan Inovasi Digital “Pedas Dikit” dalam hal pelayanan Adminduk

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:37 WIB

Polres Tasikmalaya Kota Bertindak Cepat Tindaklanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas di Perumahan Mutiara Putra Ciawi Regency

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:37 WIB

Sempat Dikunjungi Wapres dan Kapolri, Lahan Jagung di Desa Bantar Panjang Tigaraksa Terancam Gagal Panen

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:57 WIB

Ade Firmansyah Resmi Dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Cimone Periode 2025–2030

Berita Terbaru