Ketua MCT Soroti Galian C Ilegal di Desa Taban Tangerang: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Pembiaran!

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang kembali beroperasi meski sebelumnya sempat disorot publik. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) hingga kini terkesan bungkam terhadap keberadaan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

Ketua MCT Endang Sunandar, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai, jika benar galian itu tidak memiliki izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan. Kalau benar galian ini tidak berizin, segera tutup. Jangan biarkan alam dirusak dan masyarakat dirugikan,” tegas Endang saat dimintai tanggapan, Senin (21/10/2025).

Menurut Endang, kegiatan galian tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Ia menilai sikap diam aparat menjadi tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Baca Juga :  Kepala Dinas LH Kota Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal seperti ini terus terjadi. Pemerintah daerah bersama APH harus tegas, bukan malah diam,” tambahnya.

Aktivitas galian C di wilayah Tangerang memang kerap menuai sorotan, terutama karena banyak di antaranya diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga sekitar pun mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, serta ancaman longsor akibat pengerukan tanah yang tak terkendali.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan, termasuk galian C (kategori bahan galian bukan logam dan batuan), wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan.

Baca Juga :  Penyebab Angka Penduduk Miskin di Kabupaten Tangerang Terbanyak Se-Provinsi Banten, Begini Kata Aktifis...

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Endang menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata atas pelanggaran tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“MCT akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

H. Dede Ajak Warga Binong Ramaikan Tarhib Ramadan 1447 H dan Santunan 680 Anak Yatim
Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul
Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik
Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik
Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua
Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa
BNN Kolaborasi Dengan PMI Gelar Aksi Donor Darah “Bersama Kita Peduli”
Hadiri Tasyakuran HUT Ke-8 Kodim 0510 Tigaraksa, Wabup: Momentum Untuk Menguatkan Sinergi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:40 WIB

H. Dede Ajak Warga Binong Ramaikan Tarhib Ramadan 1447 H dan Santunan 680 Anak Yatim

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:34 WIB

Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:27 WIB

Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:44 WIB

Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:41 WIB

Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa

Berita Terbaru