google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga :  Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora 2024

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

 

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Baca Juga :  Yonif 407/PK Ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan Makam Tokoh Pendiri Tegal, Peringati HUT ke-61.

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Dadang /KJK

Berita Terkait

BRI Cabang Hayam Wuruk Jemput Bola Layanan Deposito Pensiunan, Nasabah Terima Bilyet di Rumah
Caridah Sukses Meraih Gelar Doktor, Harapan Kedepan Membawa Manfaat Lebih Besar Bagi Publik
Gelar Pendidikan Politik bagi Mahasiswa, “Tekankan Peran Generasi Muda dalam Demokrasi serta Waspada Judol dan Pinjol Ilegal”
Penetapan Pengurus Komisariat Dan PP Kota Tangerang Resmi Digelar Di Gedung Sekretariat PMII Kota Tangerang
Menerangi Laju Tukang Becak, Bantuan 100 Becak Listrik Hadir di Brebes”
*Prof. Sukro Muhab: Saatnya JSIT Indonesia Perkokoh Kolaborasi dengan Ekosistem Pendidikan*
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bersama Yayasan Rumah Cinta Brebes Adakan Bedah Buku
Alumni STIH PAINAN bentuk Panitia Reuni Akbar

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:18 WIB

BRI Cabang Hayam Wuruk Jemput Bola Layanan Deposito Pensiunan, Nasabah Terima Bilyet di Rumah

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:24 WIB

Caridah Sukses Meraih Gelar Doktor, Harapan Kedepan Membawa Manfaat Lebih Besar Bagi Publik

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:29 WIB

Gelar Pendidikan Politik bagi Mahasiswa, “Tekankan Peran Generasi Muda dalam Demokrasi serta Waspada Judol dan Pinjol Ilegal”

Senin, 8 Desember 2025 - 12:10 WIB

Penetapan Pengurus Komisariat Dan PP Kota Tangerang Resmi Digelar Di Gedung Sekretariat PMII Kota Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:35 WIB

Menerangi Laju Tukang Becak, Bantuan 100 Becak Listrik Hadir di Brebes”

Berita Terbaru