Ditangkap Polda Metro Jaya, Delpedro Lokataru Dituduh Penghasutan, Begini Kondisinya

Selasa, 2 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dinamikanews.net- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa dan kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu perdebatan, dengan pihak Lokataru menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman kebebasan sipil.

Kondisi Delpedro dan Tanggapan Lokataru

Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, memastikan bahwa kondisi Delpedro saat ini sangat bersemangat. Fian mengatakan Delpedro melihat penangkapannya sebagai ketidakadilan dan yakin bahwa semangatnya akan menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya. “Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar,” ujar Fian. Ia menambahkan bahwa Delpedro memiliki visi untuk mengawal aspirasi publik dan penangkapan ini tidak akan menyurutkan semangatnya.

Baca Juga :  75 Tahun IGTKI - PGRI Kabupaten Pemalang

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan bahwa Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan, dan proses penyelidikan telah dimulai sejak 25 Agustus lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary. Delpedro ditangkap karena diduga melakukan “ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.”

Baca Juga :  Doa Pagi dan Evaluasi Hasil, Komitmen Insan BRILian KC Cilegon Tingkatkan Kualitas Layanan

Jemput Paksa dan Reaksi Lokataru

Pihak Lokataru sebelumnya telah mengumumkan penangkapan Delpedro melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB, tanpa dasar hukum yang jelas.

Lokataru menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan menunjukkan adanya risiko terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

Berita Terkait

Brebes Barat-Cikatama Dibuka Satu Arah, Antisipasi Kemacetan One Way Nasional Arus Balik Diberlakukan
Kemenhub catat jumlah pemudik dengan angkutan umum naik 8,58 persen
Vinicius cetak brace, Real Madrid menang dramatis 3-2 atas Atletico
Warga Jabodetabek padati KRL untuk silaturahmi rayakan Lebaran
13 ribu orang sambangi Monas di hari kedua Lebaran
Pengunjung Memadati Libur Lebaran, Pantai Randusanga Indah Siapkan Belasan Hiburan untuk Wisatawan
5 Kasus Besar Terungkap Saat Ramadhan, dari Begal Celurit hingga Sindikat Curanmor
Hangatnya Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Ulama Perkuat Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:29 WIB

Brebes Barat-Cikatama Dibuka Satu Arah, Antisipasi Kemacetan One Way Nasional Arus Balik Diberlakukan

Senin, 23 Maret 2026 - 19:28 WIB

Kemenhub catat jumlah pemudik dengan angkutan umum naik 8,58 persen

Senin, 23 Maret 2026 - 11:20 WIB

Vinicius cetak brace, Real Madrid menang dramatis 3-2 atas Atletico

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:54 WIB

Warga Jabodetabek padati KRL untuk silaturahmi rayakan Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:30 WIB

Pengunjung Memadati Libur Lebaran, Pantai Randusanga Indah Siapkan Belasan Hiburan untuk Wisatawan

Berita Terbaru