google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ditangkap Polda Metro Jaya, Delpedro Lokataru Dituduh Penghasutan, Begini Kondisinya

Selasa, 2 September 2025 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Dinamikanews.net- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan massa dan kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Penangkapan ini memicu perdebatan, dengan pihak Lokataru menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman kebebasan sipil.

Kondisi Delpedro dan Tanggapan Lokataru

Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, memastikan bahwa kondisi Delpedro saat ini sangat bersemangat. Fian mengatakan Delpedro melihat penangkapannya sebagai ketidakadilan dan yakin bahwa semangatnya akan menular ke organisasi masyarakat sipil lainnya. “Dia dituduh sebagai penghasut, artinya kan dia benar,” ujar Fian. Ia menambahkan bahwa Delpedro memiliki visi untuk mengawal aspirasi publik dan penangkapan ini tidak akan menyurutkan semangatnya.

Baca Juga :  Pemaparan Toll Air Dan Bank Air Atasi Banjir Serta Penyediaan Air Baku Di DKI Jakarta

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ade menjelaskan bahwa Delpedro sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan, dan proses penyelidikan telah dimulai sejak 25 Agustus lalu.

“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kombes Ade Ary. Delpedro ditangkap karena diduga melakukan “ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.”

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke- 78 Polres Purbalingga Adakan Sunatan Massal

Jemput Paksa dan Reaksi Lokataru

Pihak Lokataru sebelumnya telah mengumumkan penangkapan Delpedro melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menyebutkan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September, sekitar pukul 22.45 WIB, tanpa dasar hukum yang jelas.

Lokataru menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan menunjukkan adanya risiko terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi publik.

Berita Terkait

Gerak Cepat Kementerian PU Pulihkan Daerah Irigasi Batang Anai
PPNI Resmikan Graha Perawat Brebes, Sebagai Simbol Kekuatan Dan Kesatuan Profesi 
Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 
Bela Negara Di Era Modern Bukan Hanya Pertahanan Fisik, Tapi Mencakup Disiplin, Ketangguhan Dan Kepedulian Sosial
BRI Cabang Hayam Wuruk Jemput Bola Layanan Deposito Pensiunan, Nasabah Terima Bilyet di Rumah
Ajang Silaturahmi Profesional, Badminton Bersama Manajemen BRI Hayam Wuruk dan PT Daya Cakra Sentosa
BRI Cabang Hayam Wuruk Serahkan Tabungan Junio kepada Nasabah Payroll Hasil Akuisisi Rekening
Mantap! BRI Hayam Wuruk Sasar Sektor Kesehatan, drg. Benny dan Diamond Dental Care Resmi Jadi Mitra

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU Pulihkan Daerah Irigasi Batang Anai

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:14 WIB

PPNI Resmikan Graha Perawat Brebes, Sebagai Simbol Kekuatan Dan Kesatuan Profesi 

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:44 WIB

Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:40 WIB

Bela Negara Di Era Modern Bukan Hanya Pertahanan Fisik, Tapi Mencakup Disiplin, Ketangguhan Dan Kepedulian Sosial

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:37 WIB

BRI Cabang Hayam Wuruk Jemput Bola Layanan Deposito Pensiunan, Nasabah Terima Bilyet di Rumah

Berita Terbaru