Ketua RW dan RT di Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Proyek Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria: HS (51) dan S (35). Polisi menangkap keduanya atas dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang pemborong. Ironisnya, HS adalah Ketua RW dan S adalah Ketua RT di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan, penangkapan terjadi di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (28/7/2025).

“Kami menangkap HS dan S karena diduga memeras pengusaha konstruksi. Pengusaha itu sedang mengerjakan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug,” kata Arief, Selasa (29/7/2025).

Modus Operandi dan Kronologi Pemerasan

Arief melanjutkan, lokasi proyek sekolah berada di wilayah yang kedua tersangka pimpin. Oleh karena itu, pelaksana pembangunan mencoba bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan HS dan S pada Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Tahun Pertama Pemerintahan Paramitha - Wurja, Sejumlah Program Prioritas Membawa Perubahan Nyata Bagi Masyarakat

Saat silaturahmi, HS dan S, bersama pria berinisial M (mengaku pengurus organisasi kepemudaan setempat), meminta uang Rp 30 juta kepada pelaksana proyek.

“Para tersangka meminta ‘uang koordinasi’. Mereka mengancam tidak akan memberi akses jalan menuju sekolah jika uang tidak diberikan,” terang Arief.

Pelaksana proyek terpaksa menyanggupi permintaan tersebut sebab ia khawatir distribusi material bangunan terhambat. Namun, korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pemerasan ini ke polisi.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah membentuk tim ini. Setelah itu, serangkaian penyelidikan dilakukan, dan tim meringkus kedua tersangka.

Baca Juga :  Terkait viralnya Beberapa Kades yang Mendukung Pasangan Cagub, LSM GEMPUR DPD Banten angkat bicara

“Pada Selasa (29/7/2025), setelah gelar perkara dan alat bukti cukup, kami menetapkan status HS dan S sebagai tersangka,” jelas Arief.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan dan penahanan. Mereka terancam Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Arief menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Mereka akan menyidik secara tuntas dan mengungkap kemungkinan tersangka lain dalam kasus pemerasan di Tangerang ini.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis dan Penanganan Stunting
Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diberantas hingga ke Akar
Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Melakukan Aksi Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Pagi Brebes
Saling Berkreasi, Para Peserta Meriahkan Gerak Jalan Variasi dan Kreasi HUT RI di Brebes
Veda Ega Pratama Siap Gebrak GP Aragon, Bidik Podium Moto3 2026
Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang
Sejumlah ASN Brebes Memasuki Masa Pensiun, Diingatkan Waspadai Penipuan dan Investasi Bodong
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Wakil Bupati Tangerang Ajak ASN Teladani Empat Sifat Rasulullah dalam Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis dan Penanganan Stunting

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diberantas hingga ke Akar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Melakukan Aksi Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Pagi Brebes

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Saling Berkreasi, Para Peserta Meriahkan Gerak Jalan Variasi dan Kreasi HUT RI di Brebes

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Putra Jaya Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru