Tangerang, Dinamikanews.net– Sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek-proyek yang diduga menelan anggaran miliaran rupiah ini dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi, sebuah kewajiban yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pantauan di lokasi pada Senin (22/07/2025), setidaknya ada empat proyek fisik yang tengah berjalan di area strategis Kantor Kecamatan Rajeg, meliputi:
- Pembangunan atau rehabilitasi Musala Kantor Kecamatan Rajeg
- Penataan taman di lingkungan kantor kecamatan
- Pembangunan gedung baru yang diduga untuk Pos Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Penataan dan pengaspalan lahan parkir
Namun, ironisnya, keempat proyek tersebut tak satupun menampilkan papan nama proyek. Padahal, papan informasi ini krusial untuk transparansi, memuat detail seperti nama pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, hingga waktu pengerjaan.
Langgar Aturan, Picu Pertanyaan Transparansi
Ketidakhadiran papan proyek ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini secara tegas mewajibkan pemasangan papan informasi untuk setiap proyek yang didanai oleh uang negara.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek-proyek ini tercatat menggunakan dana APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025. Masing-masing proyek diperkirakan menelan anggaran mendekati Rp2 miliar.
Kondisi ini sontak memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Tanpa informasi yang jelas, masyarakat kesulitan memantau, dan potensi penyimpangan—baik dari segi kualitas, volume, maupun pelaksanaan dikhawatirkan bisa terjadi.
Suara Warga: “Dana Rakyat, Kami Berhak Tahu!”
Seorang warga Rajeg yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sebagai masyarakat hanya ingin tahu proyek ini dikerjakan oleh siapa, berapa nilainya, dan kapan selesai. Itu saja. Kan dananya dari rakyat juga,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi atas proyek yang dibiayai dari pajak mereka.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg maupun kontraktor pelaksana terkait absennya papan proyek di lokasi.
Masyarakat dan berbagai elemen publik berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah tegas. Setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD harus berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi, transparansi, dan pengawasan publik, sejalan dengan amanat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

















