Horor di Siang Bolong: Istri Ngaku Dipaksa Jual Rumah, Rombongan Pembeli dan Notaris ‘Geruduk’ Keluarga di Tangerang!

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Dugaan penjualan rumah tanpa persetujuan istri kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial D (35), warga Perumahan Trilaksa Village 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mengaku menjadi korban. Ia menyebut suaminya menjual rumah tanpa sepengetahuannya.

Yang mengejutkan, setelah ia menolak menandatangani surat jual beli, rombongan pembeli dan notaris justru mendatangi rumah kakaknya secara mendadak pada Jumat (5/7/2025).

Kronologi Kejadian: Diduga Ada Pemaksaan dan Intimidasi

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Griya Artha Rancabango. Tindakan rombongan yang terkesan memaksa dan mengintimidasi membuat warga sekitar resah.

D, sang korban, menceritakan kejadiannya. Seseorang meneleponnya dan meminta ia datang ke kantor notaris. Penelepon itu juga mengancam jika ia tidak hadir.

“Katanya kalau saya tidak datang, urusannya akan panjang,” kata D menirukan ucapan inisial Y via telepon kepada wartawan.

“Saya takut, anak-anak saya sampai menangis ketakutan. Saya tidak tahu-menahu soal penjualan rumah itu.” Ucaapnya via sambungan telepon.

D menegaskan, rumah yang suaminya jual merupakan harta bersama. Penjualan sepihak tanpa persetujuan tertulis kedua belah pihak jelas tidak sah. Ia juga menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut.

Baca Juga :  Wamen Viva Yoga: Perkuat Kawasan Transmigrasi di Wilayah Perbatasan

Lebih dari sekadar ancaman telepon, D menceritakan sembilan orang datang ke rumah kakaknya, tempat D tinggal sementara. Rombongan itu terdiri dari pihak pembeli, notaris, hingga sang suami.

Meskipun mereka sudah diberitahu pemilik rumah tidak ada, rombongan tetap memaksa masuk. Mereka bahkan meminta Ketua RT memanggil D keluar rumah.

Aksi ini sempat menarik perhatian warga sekitar dan menimbulkan keresahan. Salah satu pembeli bahkan mengeluhkan dokumen belum ditandatangani, padahal rumah sudah mereka bayar.

Reaksi Keluarga dan Potensi Pelanggaran Hukum

Kakak kandung korban, F, menyayangkan tindakan rombongan. Ia menilai tindakan itu tidak manusiawi, apalagi terhadap perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kami punya video dan saksi. Ini jelas sudah melewati batas. Adik saya ditekan untuk tanda tangan rumah yang ia tidak tahu menahu. Kami akan lapor polisi,” tegas F.

F juga mempertanyakan etiket profesional pihak notaris yang tetap memproses transaksi. Padahal, ada potensi sengketa hukum dalam keluarga di sana.

Baca Juga :  Spanduk HUT BRI ke-130 Terpasang, BRI KC Cilegon Tegaskan Sejarah Panjang dan Keunggulan Layanan

Tindakan memaksa seseorang menandatangani dokumen, apalagi dalam keadaan tertekan atau tanpa kerelaan, berpotensi melanggar hukum.

  • Menurut Pasal 335 KUHP, tindakan memaksa dengan ancaman atau kekerasan bisa diganjar pidana maksimal satu tahun penjara.
  • Jika terbukti ada unsur intimidasi secara bersama-sama, para pelaku bisa dijerat Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau perusakan ketertiban umum.
  • Bagi notaris, jika terbukti memfasilitasi transaksi atas harta bersama tanpa persetujuan sah istri, mereka bisa mendapat sanksi sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Sanksi ini termasuk pencabutan izin dan pemrosesan etik oleh Majelis Kehormatan Notaris.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban dari pihak notaris maupun pembeli. Mereka sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi pengingat penting. Proses jual beli properti, khususnya harta bersama, wajib mendapat persetujuan tertulis kedua pasangan suami istri. Penjualan sepihak, apalagi dengan tekanan atau intimidasi, tidak boleh terjadi.

Berita Terkait

Pansela Siap Dilibas, Pemudik Bisa Nikmati Laut Sepanjang Jalan
Untuk Kelancaran Arus Mudik One Way Tol Trans Jawa Diberlakukan, Kendaraan dari Timur Dialihkan ke Jalur Pantura
Berbagi Kebahagiaan. Media Lensa Bumi Santuni Puluhan Anak Yatim
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Wartawan Adalah Mata dan Telinga Publik, Jangan Netral Tapi Harus Independen 
Perkuat Silahturahmi Pemuda. KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Pekan Amaliyah Ramadan.
Kepedulian Pemerintah Daerah Terus Berupaya Hadir, Untuk Membantu Masyarakat Yang Terdampak Bencana
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kelapa Dua adakan santunan anak yatim dan buka bersama

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:32 WIB

Pansela Siap Dilibas, Pemudik Bisa Nikmati Laut Sepanjang Jalan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:49 WIB

Untuk Kelancaran Arus Mudik One Way Tol Trans Jawa Diberlakukan, Kendaraan dari Timur Dialihkan ke Jalur Pantura

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:02 WIB

Berbagi Kebahagiaan. Media Lensa Bumi Santuni Puluhan Anak Yatim

Senin, 16 Maret 2026 - 23:36 WIB

Wartawan Adalah Mata dan Telinga Publik, Jangan Netral Tapi Harus Independen 

Senin, 16 Maret 2026 - 23:13 WIB

Perkuat Silahturahmi Pemuda. KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Pekan Amaliyah Ramadan.

Berita Terbaru