Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca Juga :  BRI BO Ciputat Berbagi Jajanan UMKM di Hari Ulang Tahun ke-130 BRI

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca Juga :  Siaran Pers RUPS Kementerian BUMN Putuskan Beralihnya Direksi dan Komisaris Pertamina

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

( Sugeng T )

Berita Terkait

Pemkab Brebes Gerak Cepat, Dinperwaskim Cek Lokasi Rumah Nurokhim Dan Musriah
Pemda Brebes Melalui Dinsos Cepat Tanggap, Salurkan Bantuan Untuk Kakak Beradik Kurang Mampu Di Dukuhlo
Banjir Tercemar Oli di Tangerang, Ilham Candra Prima: Pemerintah Harus Berani Tindak PT ACML
Siapkan Strategi PSI Kersana, Meraih Suara Maksimal di Pemilu 2029 Wilayah Brebes 
Upacara Sertijab Tiga Pejabat Utama Polres Kendal Digelar, Kapolres Tekankan Peningkatan Pelayanan
Pentingnya SOP Penanganan Dan Pencegahan Kebakaran, Salah Penanggulangan Berakibat Fatal
Kelakuan Pria Tua Buruk Terekam CCTV, Saat Curi Ponsel Milik Sekuriti Di Gedung KPT Brebes
DPRD Kabupaten Tangerang Hadiri Pelantikan Pengurus DPC KWRI

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:45 WIB

Pemkab Brebes Gerak Cepat, Dinperwaskim Cek Lokasi Rumah Nurokhim Dan Musriah

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:43 WIB

Pemda Brebes Melalui Dinsos Cepat Tanggap, Salurkan Bantuan Untuk Kakak Beradik Kurang Mampu Di Dukuhlo

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:38 WIB

Banjir Tercemar Oli di Tangerang, Ilham Candra Prima: Pemerintah Harus Berani Tindak PT ACML

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Strategi PSI Kersana, Meraih Suara Maksimal di Pemilu 2029 Wilayah Brebes 

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:41 WIB

Pentingnya SOP Penanganan Dan Pencegahan Kebakaran, Salah Penanggulangan Berakibat Fatal

Berita Terbaru