google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Dukung Perkembangan Olahraga Bola Voli di Jawa Tengah

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca Juga :  Hadapi VUCA Era, Kementerian PANRB Tengah Mengembangkan Strategi Reformasi Birokrasi 2025-2045 di Konferensi Internasional

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

( Sugeng T )

Berita Terkait

Bangun Brebes Dengan Semangat Kolaborasi dan Gotong Royong
Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter dari Gaza
Kapolsek Bulakamba Pimpin Apel Kesiapan Pengamaan Unjuk Rasa Damai Warga Pakijangan
Menteri Dody dan Gubernur Sulbar Bahas Dukungan Infrastruktur Irigasi
Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih BR/Humas/KDPDT/V/2025/06
Tinjau Progress Bali Beach Conservation Project Phase II, Wamen Diana: Jaga Warisan Pariwisata Nasional

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:02 WIB

Bangun Brebes Dengan Semangat Kolaborasi dan Gotong Royong

Senin, 5 Mei 2025 - 19:53 WIB

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter dari Gaza

Senin, 5 Mei 2025 - 19:38 WIB

Kapolsek Bulakamba Pimpin Apel Kesiapan Pengamaan Unjuk Rasa Damai Warga Pakijangan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:05 WIB

Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 18:04 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Berita Terbaru

Berita

Bangun Brebes Dengan Semangat Kolaborasi dan Gotong Royong

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:02 WIB

Berita

Mardani Ali Sera Terima Tim Dokter dari Gaza

Senin, 5 Mei 2025 - 19:53 WIB