google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca Juga :  Mendes Yandri Ingin Desa jadi Penyuplai Program Makan Bergizi Gratis

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca Juga :  Sholawat Kebangsaan Bersama Habib Haedar Alwi Assegaf Bupati Tiwi, Generasi Muda Garda Terdepan Menjaga NKRI

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

( Sugeng T )

Berita Terkait

Polemik BYD Tangsel: Warga Tolak Pembangunan Showroom Diduga Ilegal, Lurah Tak Terima Dokumen
Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru
Kapolres Cup 2025: Polres Kendal Gelar Turnamen Voli Seru, Rayakan HUT Bhayangkara ke-79!
Koperasi Desa Merah Putih Brebes Kantongi SK Badan Hukum Kemenkumham, Anna: Jangan Cuma ‘Koperasi Kertas’
Uji Coba Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan untuk Atasi Sampah
HUT Bhayangkara ke-79: Wiji Haryanto dan Kapolsek Kalibaru Jalin Sinergi
Viral..!! KBH Wibawa Mukti dan BHPD Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Mekarmukti
Wamen Viva Yoga Dorong PATRI Berkontribusi Mewujudkan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:06 WIB

Polemik BYD Tangsel: Warga Tolak Pembangunan Showroom Diduga Ilegal, Lurah Tak Terima Dokumen

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:50 WIB

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:47 WIB

Kapolres Cup 2025: Polres Kendal Gelar Turnamen Voli Seru, Rayakan HUT Bhayangkara ke-79!

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:56 WIB

Uji Coba Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan untuk Atasi Sampah

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:32 WIB

HUT Bhayangkara ke-79: Wiji Haryanto dan Kapolsek Kalibaru Jalin Sinergi

Berita Terbaru

Olahraga

Voli U-16 Asia: Pelatnas Coret 4 Pemain

Jumat, 4 Jul 2025 - 21:17 WIB