Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Kementerian PU Tangani Kerusakan Akibat Banjir Lahar Semeru

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Selesaikan Penanganan Kawasan Belawan, Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Banjir Rob di Medan

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadiri Apel Akbar dan Pengukuhan DPD Aslinmas Se-Indonesia di Palembang
Brebes Culture Festival 2026, Pesta Budaya Raksasa Warnai Malam Kota Brebes
Presiden Prabowo di Tengah Pengungsi Nagekeo: Menyapa, Mendengar, dan Menguatkan
Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis dan Penanganan Stunting
Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diberantas hingga ke Akar
Wujud Kemanunggalan Dengan Rakyat, TNI Melakukan Aksi Bersih-Bersih di Sekitar Pasar Pagi Brebes
Saling Berkreasi, Para Peserta Meriahkan Gerak Jalan Variasi dan Kreasi HUT RI di Brebes
Veda Ega Pratama Siap Gebrak GP Aragon, Bidik Podium Moto3 2026

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Apel Akbar dan Pengukuhan DPD Aslinmas Se-Indonesia di Palembang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Brebes Culture Festival 2026, Pesta Budaya Raksasa Warnai Malam Kota Brebes

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Presiden Prabowo di Tengah Pengungsi Nagekeo: Menyapa, Mendengar, dan Menguatkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Dorong Percepatan Cek Kesehatan Gratis dan Penanganan Stunting

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diberantas hingga ke Akar

Berita Terbaru