Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Yogyakarta lahirkan pembalap dunia, tapi sirkuit permanen belum ada

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Istana Gelar Geladi Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Lepas Kontingen Atlet yang Berlaga di POPDA XII dan PEPARPEDA IX Provinsi Banten 2026
Penyebab Ledakan Galian di Fatmawati Diduga Akibat Kabel Listrik Putus
Delapan Wilayah Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami
KBPPPolri Resor Purbalingga Gelar Pertemuan Rutin di Aula Wicaksana Laghawa
AVC Cup 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Kalah dari Kazakstan
Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026
Apresiasi Terhadap Wajib Pajak, Pemerintah Kabupaten Tangerang Melalui Bapenda Gelar Pajak Digital Award 2026.
Jonatan Christie Melaju Ke Babak Final Indonesia Open

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:51 WIB

Bupati Tangerang Lepas Kontingen Atlet yang Berlaga di POPDA XII dan PEPARPEDA IX Provinsi Banten 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

Penyebab Ledakan Galian di Fatmawati Diduga Akibat Kabel Listrik Putus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Delapan Wilayah Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:29 WIB

KBPPPolri Resor Purbalingga Gelar Pertemuan Rutin di Aula Wicaksana Laghawa

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:07 WIB

Jonatan Christie Gagal Juarai Indonesia Open 2026

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

Delapan Wilayah Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami

Senin, 8 Jun 2026 - 12:15 WIB