Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota gelar Operasi Patuh Jaya 2024

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Tambah Sajian Kuliner, Jasamarga Resmi Hadirkan Gerai Eats And Co di Travoy Hub

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

5 Kasus Besar Terungkap Saat Ramadhan, dari Begal Celurit hingga Sindikat Curanmor
Hangatnya Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Ulama Perkuat Keamanan Wilayah
Dukung Kelancaran Mudik 2026, Jasa Raharja Hadir di Flag Off One Way Nasional 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Gubernur Luthfi Blusukan Pasar Gede Solo, Pastikan Harga Terkendali Jelang Lebaran
Pansela Siap Dilibas, Pemudik Bisa Nikmati Laut Sepanjang Jalan
Untuk Kelancaran Arus Mudik One Way Tol Trans Jawa Diberlakukan, Kendaraan dari Timur Dialihkan ke Jalur Pantura
Berbagi Kebahagiaan. Media Lensa Bumi Santuni Puluhan Anak Yatim
Wartawan Adalah Mata dan Telinga Publik, Jangan Netral Tapi Harus Independen 

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:42 WIB

5 Kasus Besar Terungkap Saat Ramadhan, dari Begal Celurit hingga Sindikat Curanmor

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:31 WIB

Hangatnya Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Ulama Perkuat Keamanan Wilayah

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:39 WIB

Dukung Kelancaran Mudik 2026, Jasa Raharja Hadir di Flag Off One Way Nasional 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:05 WIB

Antisipasi Lonjakan Harga Gubernur Luthfi Blusukan Pasar Gede Solo, Pastikan Harga Terkendali Jelang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:32 WIB

Pansela Siap Dilibas, Pemudik Bisa Nikmati Laut Sepanjang Jalan

Berita Terbaru