Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Bayern Munchen Lolos Ke Babak Semifinal Liga Champions Usai Kalahkan Arsenal 1-0

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat
FORBETA SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM: BERBAGI KASIH, MENEBAR KEBAHAGIAAN, MERAIH KEBERKAHAN
Menag: Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Transformasi Diri & Sosial
Iran tekankan tanggung jawab AS atas pelaksanaan kesepakatan damai
Ikatan Keluarga Gunung Kidul (IKG) bersama Badan Penghubung Daerah (Banhubda) Daerah Istimewa Yogyakarta sukses menggelar Grebeg Suro
Pesawat penerjun payung jatuh di Missouri, 12 tewas
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Di Perairan Kalsel
Kicau Mania Nusantara Bupati Cup 2026,Pecinta Burung Meriahkan Ajang perlombaan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:54 WIB

Wabup Intan Apresiasi Pasar Tradisional Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi Rakyat

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:21 WIB

FORBETA SALURKAN SANTUNAN ANAK YATIM: BERBAGI KASIH, MENEBAR KEBAHAGIAAN, MERAIH KEBERKAHAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:46 WIB

Menag: Jadikan Tahun Baru Hijriah Momentum Transformasi Diri & Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:05 WIB

Iran tekankan tanggung jawab AS atas pelaksanaan kesepakatan damai

Senin, 15 Juni 2026 - 19:36 WIB

Pesawat penerjun payung jatuh di Missouri, 12 tewas

Berita Terbaru