Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Sanggar Putro Satrio Pambuko Jagad Gelar Wayangan dalam Rangka Wiyosan Malam Jumat Kliwon

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  IPW Sebut Mabes Polri Akan Runtuh Jika Data Penerima Upeti Judi Online Dibuka, Haidar Alwi: Fitnah!

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Dompet Dhuafa salurkan bantuan ke puluhan nelayan di Aceh Tamiang
Kepesertaan BPJS Kesehatan Jateng Tembus 98,81 Persen, Lampaui Target Nasional
Atasi Lonjakan Harga Plastik Naik, Pemprov Jateng Siaga Cegah Penimbunan dan Dorong Bioplastik
Terendus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Langkah Sigap Polres Brebes Amankan Para Pelaku dan Barang Bukti 
Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar
Ngopi Bareng di Angkringan, Ahmad Luthfi: Untuk Menyerap Masalah dan Aspirasi Petani
Berangkat Kerja Gowes hingga WFH, Cara Ahmad Luthfi Budayakan Efesiensi dan Hemat Energi di Jateng
Kisah Wagub Jateng “Membocorkan” Nama Aslinya Diganti Mbah Moen di Depan Ribuan Alumni Ponpes 

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:27 WIB

Dompet Dhuafa salurkan bantuan ke puluhan nelayan di Aceh Tamiang

Jumat, 10 April 2026 - 20:28 WIB

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jateng Tembus 98,81 Persen, Lampaui Target Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 14:35 WIB

Terendus Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi di Gudang Sekolah, Langkah Sigap Polres Brebes Amankan Para Pelaku dan Barang Bukti 

Jumat, 10 April 2026 - 14:06 WIB

Penyaluran aneka bansos untuk bencana Sumatera capai Rp483 miliar

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

Ngopi Bareng di Angkringan, Ahmad Luthfi: Untuk Menyerap Masalah dan Aspirasi Petani

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 32768;
cct_value: 0;
AI_Scene: (0, 0);
aec_lux: 261.0773;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo:  ;
confidence:  ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 39;

Politik

Muscab DPC PKB Berjalan Lancar Serta Sukses.

Sabtu, 11 Apr 2026 - 01:08 WIB