Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Kapolresta Cilacap Serahkan Satu Ekor Sapi ke Masjid Agung Cilacap

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Pengemudi Ojol Terlindas Rantis Brimob

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 
Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 
Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat
Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung
Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes
Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa
PUB & KTV Deluxe Batam Diduga Jadi Arena Judi, Respon Aparat Kurang Serius Dalam Penanganannya 
Para Militan PDI-P Tanjung Merasa Kecewa Atas Putusan Hasil Konfercab, Mereka Menghendaki Perubahan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:15 WIB

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:01 WIB

Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:18 WIB

Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:22 WIB

Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa

Berita Terbaru