Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Tanggulangi Bencana, Pj. Walkot Dorong Optimalisasi Penggunaan Teknologi dan Inovasi

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Sekda Soma: Tanggung Jawab Menjaga Kualitas Hidup Para Lansia Merupakan Tugas Kolektif

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Polres Brebes Bersinergi dengan Pemda dan Petani, Tanam Bawang Putih Serentak Dukung Swasembada Nasional
Kepedulian Kodim 0713/Brebes Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat melalui Berbagai Program Teritorial
Sebanyak 824 Paket Sembako WARDOYO Disalurkan, Wujud Kepedulian Pemkab Brebes di Tengah Masyarakat 
Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 
Kunjungi Puskesmas Binong dan Puskesmas Kelapa Dua, Bupati Tangerang Cek Kebersihan dan Layanan Kesehatan
BNPB: Pemerintah Siapkan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT
Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pemprov Jateng Luncurkan Pilot Project Desa Mandiri Sejahtera — Brebes Jadi Lokus
Menhut: Peringatan Dini BMKG Jadi Tingkatkan Antisipasi Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Polres Brebes Bersinergi dengan Pemda dan Petani, Tanam Bawang Putih Serentak Dukung Swasembada Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kepedulian Kodim 0713/Brebes Perkuat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat melalui Berbagai Program Teritorial

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Sebanyak 824 Paket Sembako WARDOYO Disalurkan, Wujud Kepedulian Pemkab Brebes di Tengah Masyarakat 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kunjungi Puskesmas Binong dan Puskesmas Kelapa Dua, Bupati Tangerang Cek Kebersihan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru