Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Pemasangan U-Ditch di Legok Indah RT 002 RW 014 yang diduga terkesan asal-asalan dan tanpa pengawas lapangan

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Menteri LH Minta Persoalan Sampah Di Sumbar Selesai Pada 2027

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Pastikan Pendaftaran Berani Sehat Mudah dan Cepat
Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.
Mario Aji Start ke-21 Pada Moto2 Jepang
Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres oleh Presiden Prabowo
Launching Bulan Pemuda 2026, KNPI Tangsel Hadirkan Beragam Program untuk Pemuda
Aksi Jumat Bersih di Kemukten Kersana Warga dan TNI-Polri, Wujud Kepedulian Organisasi Masyarakat Hingga Warga
Badan Gizi Nasional Buka 15 SPPG 3T di Papua Barat Daya
Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Pada 1 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:27 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Pendaftaran Berani Sehat Mudah dan Cepat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres oleh Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Launching Bulan Pemuda 2026, KNPI Tangsel Hadirkan Beragam Program untuk Pemuda

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Aksi Jumat Bersih di Kemukten Kersana Warga dan TNI-Polri, Wujud Kepedulian Organisasi Masyarakat Hingga Warga

Berita Terbaru