Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Kapolri sebut 2.561.629 pemudik sudah kembali ke Jakarta pada H+6

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Sebagai bentuk syukur, Grib Jaya Ranting Bitung Jaya adakan acara santunan anak yatim

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Menhut: Peringatan Dini BMKG Jadi Tingkatkan Antisipasi Karhutla
Transformasi SDM Berbasis AI, Menteri PANRB Tekankan Dampak bagi Masyarakat
PMI Siapkan Operasi Kemanusiaan Skala Besar Respons Gempa NTT
Aksi Tanggap Darurat, PT BPR BKK Mandiraja Gelontorkan Air Bersih untuk Warga Banjarnegara yang terdampak Kekeringan
Nasib Baik 250 Narapidana Lapas llB Brebes, Dapat Remisi di HUT RI ke-81 
Jathilan Kridho Mudo Budoyo Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Pawai dan Pentas Seni di Alam Jaya Tangerang
Bupati Tangerang Terima Pawai Karnaval HUT Ke-81 RI Desa Cukanggalih Kecamatan Curug
Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Menhut: Peringatan Dini BMKG Jadi Tingkatkan Antisipasi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Transformasi SDM Berbasis AI, Menteri PANRB Tekankan Dampak bagi Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:50 WIB

PMI Siapkan Operasi Kemanusiaan Skala Besar Respons Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Aksi Tanggap Darurat, PT BPR BKK Mandiraja Gelontorkan Air Bersih untuk Warga Banjarnegara yang terdampak Kekeringan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Jathilan Kridho Mudo Budoyo Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Pawai dan Pentas Seni di Alam Jaya Tangerang

Berita Terbaru