Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang Plafon KPT Jebol, Kini Dalam Perbaikan Rutin

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Resmi! Shintya Sandra Kusuma Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Jaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Benyamin Imbau Warga Tangsel Gunakan Masker
Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!
Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi dan Pengawasan
DAHSYATNYA LETUSAN GUNUNG KRAKATAU TAHUN 1883, PERISTIWA YANG MENGGUNCANG DUNIA
Bupati Imbau Warga Gunakan Masker Antispasi Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Tembus 10 Besar, Pelajar Brebes Buktikan Semangat ‘Brebes Berprestasi Dalam Dunia Olahraga
Anak Gunung Krakatau Meletus, Abu Vulkanik Meluas hingga Wilayah Jakarta
Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:05 WIB

Jaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Benyamin Imbau Warga Tangsel Gunakan Masker

Selasa, 8 September 2026 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi dan Pengawasan

Selasa, 8 September 2026 - 05:44 WIB

DAHSYATNYA LETUSAN GUNUNG KRAKATAU TAHUN 1883, PERISTIWA YANG MENGGUNCANG DUNIA

Senin, 7 September 2026 - 14:29 WIB

Tembus 10 Besar, Pelajar Brebes Buktikan Semangat ‘Brebes Berprestasi Dalam Dunia Olahraga

Berita Terbaru