Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, asas dominus litis (pengendali perkara) tidak dapat dijadikan alasan untuk melegalisasi penyerobotan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya oleh Kejaksaan melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya di banyak negara, jaksa memang kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan. Akan tetapi hal itu tidak serta-merta membuat Indonesia juga harus menerapkannya karena sistem pidana di Indonesia berbeda dengan negara lain.

Sebab, sistem hukum di Indonesia bukan mutlak civil law atau common law dan juga bukan campuran keduanya. Melainkan prismatik yang menggabungkan berbagai unsur hukum termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hukum adat, hukum agama dan hukum sipil.

“Sehingga memperluas kewenangan kejaksaan dengan menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya atas nama asas dominus litis seperti yang berlaku di negara lain adalah tidak sesuai dengan ideologi dan konstitusi bangsa Indonesia,” kata R Haidar Alwi, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Polsek Sepatan Segera Punya Gedung Baru, Layanan Warga Makin Optimal!

Oleh karena itu, jika dilakukan Revisi UU Kejaksaan, harusnya untuk menguatkan fungsi penuntutan jaksa. Bukan untuk menjadikannya lebih kuat dengan menyerobot kewenangan kepolisian dan kehakiman.

“Meskipun jaksa memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana tertentu, jangan lupa fungsi utama jaksa adalah sebagai penuntut umum,” ungkap R Haidar Alwi.

Sedangkan jika dilakukan Revisi KUHAP, harusnya tidak mengotak-atik pemisahan fungsi kewenangan antar penegak hukum. Sebagaimana konstitusi juga mengenal pembagian kekuasaan. Keduanya sama-sama bertujuan untuk menghindari absolutisme.

“Dalam KUHAP sudah sangat jelas fungsi penyidikan itu dilakukan oleh Polri dan PPNS, fungsi penuntutan oleh jaksa dan fungsi peradilan oleh hakim. Kalau diotak-atik, misalnya salah satu menyerobot kewenangan yang lain, maka keseimbangannya akan terganggu,” papar R Haidar Alwi.

Baca Juga :  Progres dan Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 di Brebes, ini Penjelasan Manja L. Damanik

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginisiasi pengembalian kejaksaan ke jalan yang benar. Transformasi hukum sesuai Asta Cita mustahil terwujud bila sistem hukum amburadul karena salah satu lembaga penegak hukumnya menyerobot kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.

“Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra diharapkan menginisiasi kadernya di DPR supaya jangan sampai penyerobotan kewenangan tersebut dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Jangan tunggu rakyat marah hingga terjadi kekisruhan yang menelan korban seperti tragedi 2019,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Timnas Indonesia U-17 Hajar Timor Leste 4-0, Media Vietnam Langsung Angkat Topi
UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Sejumlah Mahasiswa di FHUI
Koperasi di Jawa Tengah Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Juga Sebagai Badan Usaha Aktif dan Produktif 
BMKG: Kemarau 2026 lebih kering dibanding rata-rata selama 30 tahun
Minim Drainase dan PJU, Warga Bayur Rawa Bambu Desak Pemkab Tangerang Segera Bertindak
Dinilai Berhasil, Jateng Jadi “Pilot Project” Penguatan Kemitraan MBG dari Kemenko Pangan
Keseriusan Pemprov Jateng Atasi Sampah, Tiga Target Aglomerasi Siap Pangkas 3.000 Ton per Hari
Aceh tetapkan status siaga bencana hidrometeorologi hingga 20 April

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:01 WIB

Timnas Indonesia U-17 Hajar Timor Leste 4-0, Media Vietnam Langsung Angkat Topi

Selasa, 14 April 2026 - 18:51 WIB

UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Sejumlah Mahasiswa di FHUI

Selasa, 14 April 2026 - 16:39 WIB

Koperasi di Jawa Tengah Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Rakyat, Juga Sebagai Badan Usaha Aktif dan Produktif 

Selasa, 14 April 2026 - 14:18 WIB

BMKG: Kemarau 2026 lebih kering dibanding rata-rata selama 30 tahun

Selasa, 14 April 2026 - 14:06 WIB

Minim Drainase dan PJU, Warga Bayur Rawa Bambu Desak Pemkab Tangerang Segera Bertindak

Berita Terbaru