Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah, Makan Siang Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan bahwa pengelolaan dana zakat harus berlandaskan prinsip syariah dan transparansi agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat.

“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi VIII DPR RI itu juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan  untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

“Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” tegasnya.

Sigit, yang juga dikenal sebagai Pasha Ungu, mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran.

“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat. Dana tersebut, katanya, harus benar-benar dialokasikan untuk mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah, agar tidak memicu polemik di masyarakat.

Baca Juga :  Judi Online Ancaman Serius, Kerugian Ekonomi Bisa Capai Rp1.000 Triliun di 2025

“Dana zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Sigit berharap program MBG dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

“Jika dijalankan, program ini harus benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah,” tutupnya. (Andi/ssb/aha)

Berita Terkait

Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota
Pemerintah kaji skema haji tanpa antrean
Harga minyak global turun drastis menyusul gencatan senjata
Tumpukan sampah Pasar Induk Kramat Jati ditargetkan tuntas Jumat besok
Rupiah melemah ke Rp17 ribu, BI maksimalkan instrumen operasi moneter
Piyu Desak Revisi UU Hak Cipta, Konser Tak Bisa Lagi Asal Pakai Lagu
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Persatuan Media dan LSM Pagedangan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Antar Anggota

Rabu, 8 April 2026 - 20:45 WIB

Harga minyak global turun drastis menyusul gencatan senjata

Rabu, 8 April 2026 - 13:23 WIB

Tumpukan sampah Pasar Induk Kramat Jati ditargetkan tuntas Jumat besok

Selasa, 7 April 2026 - 18:46 WIB

Rupiah melemah ke Rp17 ribu, BI maksimalkan instrumen operasi moneter

Senin, 6 April 2026 - 17:56 WIB

Piyu Desak Revisi UU Hak Cipta, Konser Tak Bisa Lagi Asal Pakai Lagu

Berita Terbaru

Berita

Tesla berhasil kalahkan penjualan BYD di 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:35 WIB