Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah, Makan Siang Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan bahwa pengelolaan dana zakat harus berlandaskan prinsip syariah dan transparansi agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat.

“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi VIII DPR RI itu juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan  untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Jasamarga Transjawa Tol Pastikan Gerbang Tol Kalikangkung Siap untuk Idulfitri 1447 H/2026

“Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” tegasnya.

Sigit, yang juga dikenal sebagai Pasha Ungu, mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran.

“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat. Dana tersebut, katanya, harus benar-benar dialokasikan untuk mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah, agar tidak memicu polemik di masyarakat.

Baca Juga :  PT PLN Berkomitmen Mendukung Pemerintah Program 3 Juta Rumah

“Dana zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Sigit berharap program MBG dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

“Jika dijalankan, program ini harus benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah,” tutupnya. (Andi/ssb/aha)

Berita Terkait

Harga minyak global turun drastis menyusul gencatan senjata
Tumpukan sampah Pasar Induk Kramat Jati ditargetkan tuntas Jumat besok
Rupiah melemah ke Rp17 ribu, BI maksimalkan instrumen operasi moneter
Piyu Desak Revisi UU Hak Cipta, Konser Tak Bisa Lagi Asal Pakai Lagu
Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter
671 hektare sawah di Kabupaten Demak terdampak banjir
Selamat Jalan Bunda Eius Srikandi DPP GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional): Jasamu Takkan Pernah Kami Lupakan Dan Perjuanganmu Akan Terus Kami Lanjutkan Demi Masa Depan Anak Bangsa
BNPB: Jumlah pengungsi banjir Demak jadi 2.839 jiwa

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:45 WIB

Harga minyak global turun drastis menyusul gencatan senjata

Rabu, 8 April 2026 - 13:23 WIB

Tumpukan sampah Pasar Induk Kramat Jati ditargetkan tuntas Jumat besok

Selasa, 7 April 2026 - 18:46 WIB

Rupiah melemah ke Rp17 ribu, BI maksimalkan instrumen operasi moneter

Senin, 6 April 2026 - 17:56 WIB

Piyu Desak Revisi UU Hak Cipta, Konser Tak Bisa Lagi Asal Pakai Lagu

Senin, 6 April 2026 - 13:42 WIB

Gunung Dukono Maluku Utara erupsi Senin, lontarkan abu 1.000 meter

Berita Terbaru