Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah, Makan Siang Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan bahwa pengelolaan dana zakat harus berlandaskan prinsip syariah dan transparansi agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat.

“Zakat adalah amanah umat yang harus digunakan sesuai ketentuan syariah. Jika program ini ditujukan kepada mustahik, seperti anak-anak dari keluarga miskin, maka bisa dianggap tepat sasaran,” ujar Sigit dalam keterangan resminya, Kamis (16/1/2025).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi VIII DPR RI itu juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan  untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Kementerian PUPR Selesaikan Penanganan Kawasan Belawan, Atasi Kemiskinan Ekstrem dan Banjir Rob di Medan

“Masyarakat harus tahu ke mana zakat mereka disalurkan. Laporan yang jelas akan meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat,” tegasnya.

Sigit, yang juga dikenal sebagai Pasha Ungu, mendorong sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penyaluran.

“Lembaga zakat memiliki pengalaman dan keahlian, sehingga sinergi ini penting untuk memastikan dana disalurkan secara efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

Namun, ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan prioritas penggunaan dana zakat. Dana tersebut, katanya, harus benar-benar dialokasikan untuk mereka yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah, agar tidak memicu polemik di masyarakat.

Baca Juga :  Atap Kantor Pemerintah Brebes Ambruk

“Dana zakat harus benar-benar digunakan untuk mereka yang berhak. Jangan sampai penggunaannya justru menimbulkan polemik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Sigit berharap program MBG dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.

“Jika dijalankan, program ini harus benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan tanpa melanggar prinsip syariah,” tutupnya. (Andi/ssb/aha)

Berita Terkait

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar
Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI
DPR Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan Di Bandung
Indonesia Dorong Kemitraan Yang Lebih Seimbang Dengan China
Menkes: Ada Tiga Strategi Untuk Sukseskan Program Imunisasi Nasional
Listrik Jawa Berangsur Normal, PLN Pastikan Keandalan Sistem Makin Kuat
Ini 5 Faktanya, Harga Asli Pertalite Rp18.040 per Liter Lebih Mahal dari Pertamax
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:05 WIB

Kemenhut Prioritaskan Rehabilitasi Hulu Sungai di Aceh, Sumut, Sumbar

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:37 WIB

Kemendikdasmen Sediakan Ribuan Buku Digital Gratis Lewat Platform SIBI

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:44 WIB

DPR Dorong Pengusutan Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan Di Bandung

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:27 WIB

Indonesia Dorong Kemitraan Yang Lebih Seimbang Dengan China

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:47 WIB

Menkes: Ada Tiga Strategi Untuk Sukseskan Program Imunisasi Nasional

Berita Terbaru