google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pelaku Pengeroyokan Di Hutan Kota Tigaraksa Diamankan Polisi !

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum yang terlibat aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pesona Heliconia tepatnya di pinggir Hutan Kota, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 18:05 WIB.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut seorang pelajar dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Tangerang, berinisial DT, meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, dua pelaku anak tersebut diamankan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kejadian tawuran antar kelompok pelajar yang terjadi di depan hutan Kota Tigaraksa.

Dari kejadian tersebut ada tiga orang korban yang salah satunya meninggal dunia akibat sebatan senjata tajam.

“Setelah melakukan cek tkp dan mengumpulkan informasi bahwa korban meninggal dunia berasal dari salah satu SMK di Kabupaten Tangerang berinisial DT yang mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan,” terangnya, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025 serta Luncurkan Katalog Elektronik Versi 6.0, Menteri Dody:Fokus Laksanakan Program 2025

Sementara, dua orang korban lainya yakni AD mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan MF mengalami luka senjata tajam dibagian kaki.

Atas kejadian tersebut salah seorang saksi langsung menuju Rumah Sakit Metro Hospital untuk mengecek keberadaan korban dan membuat surat pengantar visum dan ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polsek Tigaraksa Polres Kota Tangerang guna kepentingan penyidikan.

“Atas laporan tersebut pihak Polsek Tigaraksa yang dibantu oleh anggota Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Baktiar.

Selanjutnya, pada Minggu, 06 Oktober 2024, sekira pukul 04:00 WIB kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pengeroyokan berada di sekitaran daerah Kecamatan Jambe.

Tidak membutuhkan waktu lama, anggota gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin langsung Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, berhasil mengamankan satu pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Didapati barang bukti berupa 1  unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang diduga digunakan untuk melakukan pengeroyokan. Pelaku juga mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sajam berjenis pedang samurai,” tuturnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Candi 2024 Turunkan Pelanggaran dan Laka Lantas

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku anak berinisial F di sebuah rumah di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari pelaku anak F didapati barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku anak F mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban dan masih ada pelaku lain yaitu E yang kini masih dalam pengejaran,” bebernya.

Dijelaskan Kapolres, menurut kedua pelaku anak yang sudah diamankan, kelompok pelaku dari SMKN di Jambe ini akan melakukan penyerangan terhadap salah satu SMA negeri di Tigaraksa.

Akan tetapi, mereka salah sasaran justru menyerang korban dan teman-temannya. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tigaraksa untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik
Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba
 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara
DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial
Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal
LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Pengelolaan Limbah B3 PT SAA Bukan berada di Kawasan Industri PDP
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:12 WIB

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:45 WIB

 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:41 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Laporan Keuangan APBD 2024: Fraksi PKS Beri Apresiasi dan Catatan Krusial

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:38 WIB

Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal

Berita Terbaru