google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pelaku Pengeroyokan Di Hutan Kota Tigaraksa Diamankan Polisi !

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum yang terlibat aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pesona Heliconia tepatnya di pinggir Hutan Kota, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 18:05 WIB.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut seorang pelajar dari salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Tangerang, berinisial DT, meninggal dunia akibat luka senjata tajam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, dua pelaku anak tersebut diamankan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kejadian tawuran antar kelompok pelajar yang terjadi di depan hutan Kota Tigaraksa.

Dari kejadian tersebut ada tiga orang korban yang salah satunya meninggal dunia akibat sebatan senjata tajam.

“Setelah melakukan cek tkp dan mengumpulkan informasi bahwa korban meninggal dunia berasal dari salah satu SMK di Kabupaten Tangerang berinisial DT yang mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan,” terangnya, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga :  Pemasangan U-Ditch di Legok Indah RT 002 RW 014 yang diduga terkesan asal-asalan dan tanpa pengawas lapangan

Sementara, dua orang korban lainya yakni AD mengalami luka senjata tajam pada bagian punggung dan MF mengalami luka senjata tajam dibagian kaki.

Atas kejadian tersebut salah seorang saksi langsung menuju Rumah Sakit Metro Hospital untuk mengecek keberadaan korban dan membuat surat pengantar visum dan ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Polsek Tigaraksa Polres Kota Tangerang guna kepentingan penyidikan.

“Atas laporan tersebut pihak Polsek Tigaraksa yang dibantu oleh anggota Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Baktiar.

Selanjutnya, pada Minggu, 06 Oktober 2024, sekira pukul 04:00 WIB kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pengeroyokan berada di sekitaran daerah Kecamatan Jambe.

Tidak membutuhkan waktu lama, anggota gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin langsung Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, berhasil mengamankan satu pelaku anak berinisial A di sebuah rumah di Kampung Pasir, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

“Didapati barang bukti berupa 1  unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang diduga digunakan untuk melakukan pengeroyokan. Pelaku juga mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan sajam berjenis pedang samurai,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Talaga Bestari Di Tangkap Aparat Polresta Tangerang

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku anak berinisial F di sebuah rumah di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari pelaku anak F didapati barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

“Pelaku anak F mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban dan masih ada pelaku lain yaitu E yang kini masih dalam pengejaran,” bebernya.

Dijelaskan Kapolres, menurut kedua pelaku anak yang sudah diamankan, kelompok pelaku dari SMKN di Jambe ini akan melakukan penyerangan terhadap salah satu SMA negeri di Tigaraksa.

Akan tetapi, mereka salah sasaran justru menyerang korban dan teman-temannya. Hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tigaraksa untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Berita Terkait

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19
Warga Tangerang Soroti PORKAB: Dorong Prestasi Atlet Muda, Tolak Gengsi dan Pemalsuan Identitas
Luapan Kali Gondang Merendam Pemukiman dan Persawahan, Wurja Minta Segera Normalisasi 
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:08 WIB

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Jumat, 14 November 2025 - 06:28 WIB

Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 19:06 WIB

Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terbaru

Organisasi

Mailul Azhari Terpilih Sebagai Ketua IKA PMII UCA

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:20 WIB