Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Polres Kendal Ringkus Perantara Ganja di Patebon

Jumat, 4 Oktober 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Dinamikanews.net – Sat Resnarkoba Polres Kendal kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 30 September 2024, pukul 14.44 WIB, polisi berhasil menangkap seorang perantara narkoba di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Tersangka, M Harieza Azam Deandera (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, kedapatan membawa ganja kering dengan berat bruto 4,96 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Patebon. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil diamankan di depan sebuah minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum. Saat digeledah, tersangka mengaku membawa ganja di dalam tas punggung berwarna abu-abu bertuliskan “Diadora”. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam.

Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah HP merk AQUOS SHARP V6 Plus, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi H 5717 BLD, dan satu lembar struk paket COD dari jasa pengiriman “Sabila Shuttle” dengan nama penerima HARI EZA.

Baca Juga :  Ngopeni Nglakoni Jateng, Gubernur Resmikan Jalur Bumiayu–Salem

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba. Ia mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon, dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp40.000 untuk biaya bensin. Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan.

Baca Juga :  Kegiatan Ngobrol Bareng Pemuda Gereja Dan Kapolres

AKBP Feria Kurniawan mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba Polres Kendal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kendal.

“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” ujar Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

Berita Terkait

Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 
Libur HUT RI ke-81, Lebih dari 735 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara
Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Lancar
Bupati Tangerang Terima Pawai Karnaval HUT Ke-81 RI Desa Cukanggalih Kecamatan Curug
Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian
Perkuat Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika, BNN Kota Tegal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam 
Gowes Bareng Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Warga
Ribuan Masyarakat Kecamatan Tigaraksa Antusias Mengikuti Gerak Jalan Santai.

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Libur HUT RI ke-81, Lebih dari 735 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Lancar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Bupati Tangerang Terima Pawai Karnaval HUT Ke-81 RI Desa Cukanggalih Kecamatan Curug

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:08 WIB

Upacara HUT Ke-81 RI Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat, Bupati Maesyal Tekankan Semangat Pengabdian

Berita Terbaru