Ady-Waidin Gagal Daftar Pilkada Brebes: Dokumen Pendaftaran Tak Lengkap

Kamis, 5 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Pasangan bakal calon Bupati Brebes, Ady – Waidin, yang diusung oleh gabungan yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda Republik Indonesia, mendaftar di hari terakhir penambahan waktu pendaftaran, Rabu malam (4/9).

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan perolehan suara sah dari partai pengusung pada Pemilu 2024, dengan rincian:

  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 5.854 suara
  • Partai Bulan Bintang: 725 suara
  • Partai Garuda Republik Indonesia: 888 suara

Total suara yang dikumpulkan mencapai 7.467 suara.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan bahwa pasangan calon tersebut dinyatakan dikembalikan karena dokumen pendaftarannya belum lengkap.

“Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendaftaran paslon Ady-Wahidin bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2024 terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan, serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Pasangan Calon dinyatakan dikembalikan karena memang kita lihat belum lengkap,” jelas Manja.

Baca Juga :  Hangatnya Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Ulama Perkuat Keamanan Wilayah

Ia menambahkan, “Terima kasih kami sampaikan atas kehadirannya. Kami sangat senang, sangat bahagia. Tetapi mohon maaf sekali setelah tadi teman-teman tim kita memverifikasi, itu belum lengkap. Nah untuk kelengkapannya ternyata sudah melewati batas waktu, jadi kita bersama-sama memahami.”

KPU Brebes menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses verifikasi terhadap semua pasangan calon yang mendaftar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. yang di keluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Ribuan Warga Brebes Meriahkan Hari Koperasi Nasional ke-77

Mengenai Ambang Batas Pencalonan

MK mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu terakhir. Syarat baru didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sedangkan di kabupaten Brebes pada pemilu 2024 suara sah yang masuk sebanyak 1.046.262.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Krisis Air Bersih Brebes Makin Meluas, 49.518 Jiwa Sudah Dilayani
BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Krisis Air Bersih Meluas di Brebes, 19 Desa Minta Bantuan Air
20 Rumah Rusak Akibat Gempa Sumba Barat Daya
Kekeringan Brebes Makin Meluas, Petani Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang
Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.
Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Krisis Air Bersih Brebes Makin Meluas, 49.518 Jiwa Sudah Dilayani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:16 WIB

BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Krisis Air Bersih Meluas di Brebes, 19 Desa Minta Bantuan Air

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:19 WIB

20 Rumah Rusak Akibat Gempa Sumba Barat Daya

Berita Terbaru

Berita

Marc Marquez Menangi Sprint Race MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:38 WIB