Harga Solar Industri, Bantu Nelayan Tegal Atasi Kenaikan BBM

Kamis, 8 Agustus 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL KOTA, LENSABUMI.COM – Harga solar industri yang ditawarkan salah satu PT di Tegal mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Walaupun selisihnya hanya Rp200 per liter dari solar industri lainnya, para nelayan merasa terbantu dalam meringankan beban operasional mereka.

“Meskipun hanya selisih sedikit, bantuan ini sangat berarti bagi kami para nelayan,” ungkap Suryadi, anggota paguyuban Nelayan Kota Tegal sekaligus pemilik kapal.

“Terlebih lagi dengan kenaikan harga BBM industri Pertamina yang signifikan, biaya operasional kami menjadi sangat tinggi. Harga solar industri dari PT tersebut membantu meringankan beban itu.”jelasnya.

Baca Juga :  Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

Suryadi juga menyoroti tindakan oknum anggota media harian pers dari Jawa Barat yang kemarin mempublikasikan berita yang dianggap tidak berimbang dan tidak akurat. Oknum tersebut diklaim tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber yang tepat di wilayah pelabuhan Tegal, dan justru masuk tanpa izin liputan.

“Perbuatannya sangat meresahkan para nelayan dan pengusaha lainnya. Seharusnya mereka melakukan koordinasi dan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan,” tegas Suryadi

Suryadi juga mengingatkan pentingnya etika jurnalistik dalam menjalankan tugas. Persaingan bisnis dalam hal harga merupakan hal wajar, dan PT. SKL dianggap memiliki etika baik untuk membantu masyarakat nelayan.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Waketum GANN Ke Wilayah Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang

“Perbedaan harga sedikit antar perusahaan adalah hal wajar dalam bisnis. Yang penting adalah kualitas dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Suryadi.

Kemenkominfo mengingatkan bahwa menyebarkan berita hoax untuk kepentingan tertentu dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Krisis Air Bersih Brebes Makin Meluas, 49.518 Jiwa Sudah Dilayani
BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan
Krisis Air Bersih Meluas di Brebes, 19 Desa Minta Bantuan Air
20 Rumah Rusak Akibat Gempa Sumba Barat Daya
Kekeringan Brebes Makin Meluas, Petani Terancam Gagal Panen Akibat Kemarau Panjang
Aktivis Desa Cirarab Desak Pembayaran Ganti Rugi Trase Jalan Tol Serbaraja Dipercepat.
Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Krisis Air Bersih Brebes Makin Meluas, 49.518 Jiwa Sudah Dilayani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:16 WIB

BPN Pastikan Pengadaan Tanah Tol Serbaraja Dilaksanakan Transparan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Krisis Air Bersih Meluas di Brebes, 19 Desa Minta Bantuan Air

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:19 WIB

20 Rumah Rusak Akibat Gempa Sumba Barat Daya

Berita Terbaru