Akibat Pesta Ganja, Selebgram Chandrika Chika Cs terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensabumi.com – Chandrika Chika dan lima selebgram lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan ganja di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas kasus tersebut.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

Bunyi Pasal 127:

(1) Setiap Penyalah Guna:

a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Baca Juga :  Indonesia Mengecam Keras Serangan Israel yang Melukai Dua Prajurit TNI

c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Alasan Pakai Narkoba

Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika dan lima temannya terkait penyalahgunaan ganja. Polisi menyebut penggunaan ganja dalam satu circle mereka dianggap sudah lumrah.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Kembali Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Hingga 14 Mei 2025

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Saat ini Chandrika Chika cs sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor
BMKG — Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, “33 Tahun Jadi Jaksa Tidak Pernah Bermasalah”  
Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah
Asian Games 2026: Karate Sumbang Satu Perunggu Untuk Indonesia
SEDEKAH LAUT DESA KRAKAHAN TANJUNG BREBES 2026 BERLANGSUNG MERIAH, DIHADIRI KETUA DPD PAN TOBIDIN SARJUM SH MH
Nasib Tragis MenimpaTaruna Polimarin Asal Brebes, Larut Tenggelam Bersama KM Virgo Transport 8 di Masalembo
Kabar Terakhir KM Virgo Transport 8 — Pencarian Masih Berlanjut, Rencana Pengangkatan Bangkai Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:52 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor

Senin, 21 September 2026 - 06:59 WIB

BMKG — Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah Berawan, Beberapa Daerah Berpotensi Hujan Ringan

Senin, 21 September 2026 - 06:37 WIB

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, “33 Tahun Jadi Jaksa Tidak Pernah Bermasalah”  

Senin, 21 September 2026 - 05:07 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan: Pendidikan Sekolah Negeri Gratis SD sampai SMA, Mendikdasmen Jelaskan Sudah Dibiayai Pemerintah

Minggu, 20 September 2026 - 12:50 WIB

SEDEKAH LAUT DESA KRAKAHAN TANJUNG BREBES 2026 BERLANGSUNG MERIAH, DIHADIRI KETUA DPD PAN TOBIDIN SARJUM SH MH

Berita Terbaru